Polemik Pegawai KPK Dipecat

SAOR SIAGIAN Sindir Koruptor Saja Bisa Dibina Ditemui Firli Bahuri, 51 Pegawai KPK tak Bisa Dibina?

Saor Siagian menyindir, kenapa pegawai KPK yang dipecat tersebut disebut musuh negara, tidak nasionalis dan distigma tidak setia kepada Pancasila.

Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
DOk Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
SAOR SIAGIAN 

* Saor Siagian ungkit Ketua KPK Firli Bahuri saat temui napi koruptor Setya Novanto dan Akil Mochtar

* Napi koruptor saja masih bisa dibina, mereka bisa jadi duta-duta tidak lagi melakukan korupsi

* Saor Siagian menyindir apa dasar pegawai KPK yang dipecat disebut musuh negara, tidak nasionalis dan distigma tidak setia kepada Pancasila.

TRIBUN-MEDAN.com - Tidak ada lagi kesempatan, bagi 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Mereka dipecat, bahkan pegawai KPK tersebut sudah dilabeli 'tanda merah'.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menyebut mereka sudah tidak bisa dibina

Akan tetapi, pegiat antikorupsi Saor Siagian memberi pendapat menohok.

HASIL LIGA EROPA Villarreal Juara Liga Eropa 2020/2021, Man United Kalah Adu Penalti Skor 11-10

Pengacara tersebut menyindir, para koruptor yang ditangkapi pegawai KPK tersebut.

Mereka dihukum, koruptor saja bisa dibina.

"Nah, saya masih ingat Firli (ketua KPK) ini kan pergi ke SukaMiskin (Lapas), menemui Setya Novanto. Yang divonis seumur hidup yaitu Akil Mochtar. Kemudian dia orasi di sana, sosialisasi. Supaya bekas narapidana atau napi koruptor ini, mereka bisa jadi duta-duta tidak lagi melakukan korupsi. . .Sementara korutor saja masih bisa dibina. . ." ujar Saor Siagian dalam perbincangan di TVOne, Rabu (26/5/2021).

Saor Siagian menyindir, kenapa pegawai KPK yang dipecat tersebut disebut musuh negara, tidak nasionalis dan distigma tidak setia kepada Pancasila.

Saor berpendapat, pegawai KPK tersebut sudah diincar dari jauh hari untuk disingkirkan.

Wadah Pagawai KPK Yudi Purnomo menceritakan, awal sebelum masuk bergabung dengan KPK mereka sudah dididik oleh militer dan kepolisian terkait wawasan kebangsaan. 

"Kurang nasionalis apa kami ketika menangkapi koruptor dengan begitu banyak risiko karena mereka punya jaringan, mereka punya kuasa. mereka punya uang, ternyata malah kami yang diberi raport merah, bukannya mereka," ujar Yudi yang mengaku sudah bekerja di KPK selama 14 tahun.

BKN Bilang Waktu Tidak Cukup

Sementara, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf menyebut, diberhentikannya 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) berkaitan dengan terbatasnya waktu pembinaan.

Berdasar Undang-Undang KPK, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN harus selesai pada Oktober 2021.

Jika dilakukan pembinaan terhadap 51 pegawai yang tak lolos TWK, sisa waktu yang ada dinilai tidak cukup.

"Kenapa ini dianggap tidak bisa dibina, karena kita kan ada concern waktu juga. Mandat atau perintah dari Undang-undang 19 Tahun 2019 itu memberikan waktu untuk peralihan pegawai KPK menjadi ASN itu 2 tahun sejak tanggal 17 Oktober 2019 (tanggal disahkannya UU KPK hasil revisi)," kata Supranawa dalam Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (26/5/2021) malam.

"Jadi tanggal 17 Oktober 2021 itu harus selesai semua peralihannya. Sekarang sudah bulan Mei," tuturnya.

Berdasar norma asesmen, kata Supranawa, kecil kemungkinan seseorang dapat berubah dalam kurun waktu yang singkat.

Setidaknya, dalam kurun waktu 3 tahun seseorang tidak akan mengalami perubahan, apalagi yang berkaitan dengan nilai-nilai yang mereka yakini.

Oleh karenanya, alih-alih memberikan pembinaan, diputuskan untuk memberhentikan 51 pegawai yang tak lolos TWK.

"Tiga tahun sejak asesmen itu tidak akan banyak mengalami perubahan, apalagi bicara tentang value, nilai-nilai, keyakinan, itu tidak mungkin berubah seminggu sebulan, 3 bulan, enggak mungkin. Jadi nggak mungkin kita penuhi batas waktu 17 Oktober itu bisa selesai," ujar Supranawa.

Adapun dalam proses asesmen alih status pegawai KPK menjadi ASN, terdapat tiga aspek utama yang dinilai. Pertama, dukungan atau kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah (PUNP).

Aspek kedua, kepengaruhan terhadap keluarga, lingkungan, teman, atau kelompok tertentu. Ketiga, aspek pribadi yang berkaitan dengan keyakinan, motivasi, nilai, dan sebagainya.

Supranawa menyebut, 51 pegawai dinyatakan tak lolos TWK dalam proses asesmen lantaran tidak memenuhi ketiga aspek tersebut.

"Yang tidak bisa dilakukan pembinaan itu yang bersangkutan masuk dalam kategori yang PUNP-nya kena, kemudian pengaruhnya juga kena, dan pribadinya juga iya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Alexander mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.

Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo bicara soal wacana penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Jokowi mengatakan, TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus tes tersebut.

”Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/5).

Baca juga: BERITA KPK HARI INI - Pegawai KPK Bocorkan Kejanggalan TWK, Minta Jokowi Turun Tangan

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

 BERITA KPK - Pegawai KPK Lolos TWK Dukung Novel Baswedan dkk, Tolak SK Pimpinan KPK

HASIL LIGA EROPA Villarreal Juara Liga Eropa 2020/2021, Man United Kalah Adu Penalti Skor 11-10

Pimpinan KPK Bungkam Ogah Sebut Nama 51 Pegawai KPK yang Dipecat, Sesuai Keinginan Jokowi?

”Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyertakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK jadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat jadi ASN," imbuhnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com/Tribunnews.com/kompas)

ARTIKEL LAIN TERKAIT POLEMIK PEGAWAI KPK DIPECAT

ARTIKEL LAIN TERKAIT Kondisi KPK

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved