TERBARU Syarat Mudik Berlaku Mulai 22 April, Penerapan di Sumut Tunggu SK Gubernur, Ini Rinciannya

Satgas Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah mengaku pihaknya belum ada menerima dokumen Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Mudik

Editor: Juang Naibaho
HO
Personel Sat Lantas Polres Simalungun membagikan brosur soal larangan mudik, Sabti (17/4/2021) 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah mengaku pihaknya belum ada menerima dokumen Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Addendum Surat Edaran itu dikeluarkan Satgas Covid-19 Pusat, yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Sedangkan selama peniadaan mudik 6-17 Mei, Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

"Kami belum melihat surat dari Satgas Covid-19 Pusat itu. Tapi biasanya kita selalu ikut pusat," ungkap Aris, ketika dikonfirmasi Kamis (22/4/2021).

Begitu juga mengenai surat keputusan Gubernur Sumut terkait hal itu, belum ada dikeluarkan. Namun, bila telah keluarkan, maka akan langsung dilaksanakan di Sumut.

"Belum keluar surat keputusan gubernurnya. Tapi biasa kita selalu ikut pusat," tambah mantan Kadis Kesehatan Asahan itu.

Baca juga: Pemko Tanjungbalai Senyap Sejak Digeledah KPK, Keberadaan Wali Kota Masih Misterius

Baca juga: Nasib Pemegang Rekor Wali Kota Termuda Se-Indonesia, Diperas 1,5 Miliar, Terancam Pakai Rompi Oranye

Sementara, Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan bahwa pada bulan Ramadan 1442 Hijriah dan mendekati Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga maupun pariwisata yang akan meningkatkan resiko laju penularan Covid-19.

"Tujuan Addendum Surat Edaran yang dikeluarkan Satgas Pengananan Covid-19 untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," ujar Doni dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Secara garis besar ada perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 22 Mei dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi.

"Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," ujar Doni.

Baca juga: Update Pembunuhan Raja Adat Samosir Rianto Simbolon, Pekan Depan 6 Terdakwa Segera Dituntut

Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved