Nasib Pemegang Rekor Wali Kota Termuda Se-Indonesia, Diperas 1,5 Miliar, Terancam Pakai Rompi Oranye
Nama Syahrial tercatat dalam sejarah sebagai wali kota termuda se-Indonesia. Kala itu, dia masih berusia 27 tahun dan berhasil duduk di kursi Wali Kot
TRIBUN-MEDAN.com - Tahun 2016 silam, nama Muhammad Syahrial menjadi perbincangan di Tanah Air.
Nama Syahrial tercatat dalam sejarah sebagai wali kota termuda se-Indonesia. Kala itu, dia masih berusia 27 tahun dan berhasil duduk di kursi Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Syahrial pun menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai wali kota termuda di Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Jaya Suprana di Balairung Jaya Suprana Institute, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 27 April 2017.
Rekor wali kota termuda itu sampai saat ini belum terpecahkan. Masih menjadi milik Syahrial.
Dalam perjalanannya menjadi penguasa daerah, ternyata Syahrial tersandung dugaan korupsi.
Kasusnya, dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemko Tanjungbalai tahun 2019.
Adalah KPK yang mengendus dugaan korupsi itu. Meskipun penanganan yang dilakukan penyidik KPK baru diketahui di kemudian hari.
Entah bagaimana, terjadi kongkalikong dalam penanganan kasus itu.
Penyidik KPK meminta uang hampir Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.
Janjinya, penanganan kasus dugaan korupsi itu akan segera dihentikan.
Konon, uang itu telah diserahkan medio 2020 kepada seorang penyidik KPK, yang belakangan diketahui berinisial SR, dari institusi Polri yang diperbantukan ke lembaga antirasuah tersebut.
Di publik, tak terdengar desas-desus terkait dugaan korupsi itu. Belakangan, penanganan kasus itu tetap berlanjut.
Pada Selasa (20/4/2021) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, publik Sumut, khususnya Tanjungbalai, dikejutkan gerak cepat penyidik KPK yang sudah berada di rumah pribadi Syahrial.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan selama 5 jam di kediaman pribadi Syahrial.
Tak sampai di situ, penggeledahan berlanjut ke kantor wali kota Tanjungbalai. Ruang kerja wali kota, Sekda dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) digeledah oleh tim penyidik KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/muhammad-syahrial-batubara-resmi-mendapat_20170427_223622.jpg)