DUA Mafia Tanah Kantongi Surat Ekseksusi dari PN Berbekal Surat Palsu, Ini Penjelasan PN Tangerang

Dua mafia tanah saling gugat lalu berdamai dalam proses mediasi di persidangan dan menyepakati pihak yang menjadi pemilik lahan 45 hektare.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
DUA Mafia Tanah Kantongi Surat Ekseksusi dari PN Berbekal Surat Palsu, Ini Penjelasan PN Tangerang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sembari didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima saat mengungkap kasus mafia tanah di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4/2021). 

"Begitu para pihak yang bersengketa hadir di sidang perdata, berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016, harus menempuh proses mediasi sebelum diperiksa pokok perkaranya," papar Arief.

Dalam proses mediasi, DM dan MCP kemudian berdamai dan menyepakati pihak yang menjadi pemilik lahan yang disengketakan.

Mediator diduga tidak memeriksa surat-surat yang mereka bawa, termasuk dokumen kepemilikan lahan.

"Mungkin mediator pada saat itu tidak memeriksa alat-alat bukti seperti dokumen-dokumen kepemilikan lahan 45 hektare karena mereka (DM dan MCP) sepakat untuk berdamai," ujar Arief.

PN Tangerang tidak mengetahui keaslian dokumen yang digunakan DM dan MCP karena agenda sidang belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

PN Tangerang baru mengetahui surat-surat yang digunakan DM dan MCP ternyata palsu setelah keduanya ditangkap aparat kepolisian.

"Belakangan (setelah diungkap polisi) baru diketahui surat-surat itu palsu," ucap Arief.

Arief berujar, DM dan MCP memang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat apa pun saat mediasi dilakukan.

Karena itu, tidak ada satu pun pihak yang memeriksa keabsahan surat yang mereka gunakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, PN Tangerang juga tidak meninjau tanah seluas 45 hektare yang menjadi objek sengketa.

"Karena kedua belah pihak sepakat berdamai, mediator menganggap keduanya mempunyai legal standing dan kepentingan dengan lahan itu," tutur dia.

Arief melanjutkan, berdasarkan hasil mediasi yang berujung damai itu, akhirnya PN Tangerang mengeluarkan surat penetapan eksekusi lahan.

"Bila ternyata kedua belah pihak tidak punya kompetensi dan kepentingan atas lahan, itu adalah persoalan lain," kata Arief.

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Surat Eksekusi Lahan di Pinang Tak Bisa Dicabut, Ini Penjelasan PN Tangerang", "Modus Mafia Tanah di Kota Tangerang, Saling Gugat di Pengadilan Pakai Surat Palsu",

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved