DUA Mafia Tanah Kantongi Surat Ekseksusi dari PN Berbekal Surat Palsu, Ini Penjelasan PN Tangerang

Dua mafia tanah saling gugat lalu berdamai dalam proses mediasi di persidangan dan menyepakati pihak yang menjadi pemilik lahan 45 hektare.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
DUA Mafia Tanah Kantongi Surat Ekseksusi dari PN Berbekal Surat Palsu, Ini Penjelasan PN Tangerang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sembari didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima saat mengungkap kasus mafia tanah di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Tangerang Kota membongkar cara licik dua mafia tanah untuk menguasai lahan seluas 45 hektare di kawasan Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang.

Dua orang mafia tanah berinisial DM (48) dan MCP (61) sudah ditahan Polres Metro Tangerang Kota.

"Jadi, antar DM dan MCP itu sudah saling atur. Yang ngatur itu yang punya pengacara, pengacara itu sekarang DPO (daftar pencarian orang)," papar Yusri melalui sambungan telepon, Jumat (16/4/2021) malam.

Menurut Yusri, AM menyuruh MCP mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk mengakusisi tanah di kawasan Alam Sutera tersebut.

Kemudian, DM dan MCP saling melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Strateginya, mereka berdamai dalam proses mediasi di persidangan dan menyepakati pihak yang menjadi pemilik lahan 45 hektare itu.

Oleh karena itu, PN Tangerang kemudian mengeluarkan surat Penetapan Eksekusi Nomor 120/PEN.EKS/2020/PN.Tng pada 28 Juli 2020.

Yusri berujar, surat-surat yang digunakan kedua tersangka untuk mengajukan gugatan perdata itu merupakan dokumen palsu.

"Surat-suratnya palsu semua. Tanah 45 hektare itu sebenarnya 10 hektare punya rakyat, 35 hektare sisanya punya PT TM," kata Yusri.

Yusri sebelumnya menjelaskan, kedua tersangka mengajukan gugatan perdata pada April 2020.

Satu bulan kemudian, tepatnya pada Mei 2020, hasil sidang perdata berujung damai dan pengadilan menerbitkan surat penetapan eksekusi lahan.

Para tersangka langsung berencana untuk mengakuisisi tanah seluas 45 hektare itu.

Caranya, pada Juli 2020, kedua tersangka menyewa organisasi masyarakat untuk melawan perusahaan atau masyarakat setempat.

"Tapi ada perlawanan dari warga dan perusahaan pada saat itu sehingga batal eksekusi. Sempat terjadi bentrok pada saat itu," tutur Yusri, Selasa (13/4/2021).

Warga dan perusahaan yang ada di tempat sengketa lantas melaporkan kedua mafia tanah itu ke kepolisian pada 10 Februari 2021.

Yusri mengeklaim, berdasarkan laporan yang dibuat itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan itu, aparat kepolisian menangkap kedua tersangka.

"Keduanya merupakan otak dari sengketa tanah ini," kata Yusri.

Dari tangan kedua pelaku, Yusri mengatakan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa surat-surat kepemilikan tanah palsu.

Barang bukti yang diamankan salah satunya adalah surat tanah yang digunakan DM untuk menggugat MCP di sidang perdata.

"Surat di sidang perdata itu tidak tercatat untuk membuat SHGB (sertifikat hak guna bangunan)," ujar dia.

"Tersangka DM dan MCP dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman penjara 7 tahun," katanya.

pENEJL

Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono menyebutkan, pihaknya tidak bisa mencabut surat penetapan eksekusi tersebut meski DM dan MCP ditangkap polisi karena memalsukan dokumen terkait status kepemilikan lahan itu.

 "Sebelum ada putusan baru yang berkekuatan hukum tetap, kami tak bisa mencabut surat putusan eksekusi lahan itu," ujar Arief kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).

Arief mengemukakan, surat putusan tersebut akan tidak berlaku lagi saat DM dan MCP diputuskan bersalah melalui persidangan pidana.

"Saat ini belum inkrah, (DM dan MCP) baru berstatus tersangka," ucap dia.

"Jadi, kami menjunjung azas praduga tak bersalah," sambung Arief.

Arief menjelaskan alasan pihaknya menerbitkan surat penetapan eksekusi.

Menurut Arief, dalam gugatan perdata, pengadilan harus memediasi pihak-pihak yang bersengketa sebelum memeriksa pokok perkara.

"Begitu para pihak yang bersengketa hadir di sidang perdata, berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016, harus menempuh proses mediasi sebelum diperiksa pokok perkaranya," papar Arief.

Dalam proses mediasi, DM dan MCP kemudian berdamai dan menyepakati pihak yang menjadi pemilik lahan yang disengketakan.

Mediator diduga tidak memeriksa surat-surat yang mereka bawa, termasuk dokumen kepemilikan lahan.

"Mungkin mediator pada saat itu tidak memeriksa alat-alat bukti seperti dokumen-dokumen kepemilikan lahan 45 hektare karena mereka (DM dan MCP) sepakat untuk berdamai," ujar Arief.

PN Tangerang tidak mengetahui keaslian dokumen yang digunakan DM dan MCP karena agenda sidang belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

PN Tangerang baru mengetahui surat-surat yang digunakan DM dan MCP ternyata palsu setelah keduanya ditangkap aparat kepolisian.

"Belakangan (setelah diungkap polisi) baru diketahui surat-surat itu palsu," ucap Arief.

Arief berujar, DM dan MCP memang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat apa pun saat mediasi dilakukan.

Karena itu, tidak ada satu pun pihak yang memeriksa keabsahan surat yang mereka gunakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, PN Tangerang juga tidak meninjau tanah seluas 45 hektare yang menjadi objek sengketa.

"Karena kedua belah pihak sepakat berdamai, mediator menganggap keduanya mempunyai legal standing dan kepentingan dengan lahan itu," tutur dia.

Arief melanjutkan, berdasarkan hasil mediasi yang berujung damai itu, akhirnya PN Tangerang mengeluarkan surat penetapan eksekusi lahan.

"Bila ternyata kedua belah pihak tidak punya kompetensi dan kepentingan atas lahan, itu adalah persoalan lain," kata Arief.

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Surat Eksekusi Lahan di Pinang Tak Bisa Dicabut, Ini Penjelasan PN Tangerang", "Modus Mafia Tanah di Kota Tangerang, Saling Gugat di Pengadilan Pakai Surat Palsu",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved