DUA Mafia Tanah Kantongi Surat Ekseksusi dari PN Berbekal Surat Palsu, Ini Penjelasan PN Tangerang
Dua mafia tanah saling gugat lalu berdamai dalam proses mediasi di persidangan dan menyepakati pihak yang menjadi pemilik lahan 45 hektare.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Tangerang Kota membongkar cara licik dua mafia tanah untuk menguasai lahan seluas 45 hektare di kawasan Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang.
Dua orang mafia tanah berinisial DM (48) dan MCP (61) sudah ditahan Polres Metro Tangerang Kota.
"Jadi, antar DM dan MCP itu sudah saling atur. Yang ngatur itu yang punya pengacara, pengacara itu sekarang DPO (daftar pencarian orang)," papar Yusri melalui sambungan telepon, Jumat (16/4/2021) malam.
Menurut Yusri, AM menyuruh MCP mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk mengakusisi tanah di kawasan Alam Sutera tersebut.
Kemudian, DM dan MCP saling melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Strateginya, mereka berdamai dalam proses mediasi di persidangan dan menyepakati pihak yang menjadi pemilik lahan 45 hektare itu.
Oleh karena itu, PN Tangerang kemudian mengeluarkan surat Penetapan Eksekusi Nomor 120/PEN.EKS/2020/PN.Tng pada 28 Juli 2020.
Yusri berujar, surat-surat yang digunakan kedua tersangka untuk mengajukan gugatan perdata itu merupakan dokumen palsu.
"Surat-suratnya palsu semua. Tanah 45 hektare itu sebenarnya 10 hektare punya rakyat, 35 hektare sisanya punya PT TM," kata Yusri.
Yusri sebelumnya menjelaskan, kedua tersangka mengajukan gugatan perdata pada April 2020.
Satu bulan kemudian, tepatnya pada Mei 2020, hasil sidang perdata berujung damai dan pengadilan menerbitkan surat penetapan eksekusi lahan.
Para tersangka langsung berencana untuk mengakuisisi tanah seluas 45 hektare itu.
Caranya, pada Juli 2020, kedua tersangka menyewa organisasi masyarakat untuk melawan perusahaan atau masyarakat setempat.
"Tapi ada perlawanan dari warga dan perusahaan pada saat itu sehingga batal eksekusi. Sempat terjadi bentrok pada saat itu," tutur Yusri, Selasa (13/4/2021).
Warga dan perusahaan yang ada di tempat sengketa lantas melaporkan kedua mafia tanah itu ke kepolisian pada 10 Februari 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/cara-licik-mafia-tanah-dapatkan-surat-eksekusi.jpg)