PERBAKIN Tegaskan Wanita Terduga Teroris Penyerang Mabes Polri Bukan Anggotanya, Ini Sosok ZA

Terduga Teroris menenteng senjata api menerobos masuk ke Mabes Polri, Rabu (31/3/2021). Pelaku pun tewas ditembak di Lokasi.

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA/TANGKAPAN LAYAR VIDEO
Pelaku dengan menenteng senjata api menerobos masuk ke Mabes Polri, Rabu (31/3/2021). Pelaku tewas ditembak. 

Sementara itu, Ari menyebut terduga teroris laki-laki tidak turun dari mobil.

"Sampai sekarang masih dicari kayaknya," ucap Ari.

Ia menjelaskan, peristiwa penyerangan oleh orang tak dikenal yang diduga teroris itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.

Ketika itu, Ari yang berpofesi sebagai tukang parkir sedang memindahkan mobil milik anggota Polri.

Mobil tersebut terparkir tepat di depan Mabes Polri.

Tak lama kemudian, ia mendengar suara tembakan dari area parkir Mabes Polri.

"Setelah tembakan pertama, saya keluar dari mobil. Itu saya lihat langsung terorisnya," ujar Ari saat ditemui di lokasi.

Menurut Ari, terduga teroris itu merupakan seorang perempuan.

Ia juga membawa senjata api.

"Dia sempat nembak dua sampai tiga kali di parkiran," ujar dia.

Setelah itu, sambungnya, terduga teroris tersebut lari ke arah lobi utama Mabes Polri.

"Kejar-kejaran tuh dari parkiran sampai lobi. Nah kenanya di dekat lobi si terorisnya," ucap Ari.

Terduga teroris itu pun ambruk terkena timah panas yang ditembakkan polisi.

Hingga saat ini, area Mabes Polri masih dijaga ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Selain itu, polisi juga melakukan penyisiran di sekitar Mabes Polri.

ZA mahasiswa terduga teroris penyerang Mabes Polri
KTA anggota ZA mahasiswa terduga teroris penyerang Mabes Polri (Tribun Medan/HO)

Penjelasan Ketua MPR yang Juga Ketua PERBAKIN, Tegaskan Bassis Shooting Club Bukan Anggota PERBAKIN Lagi

Terkait kabar bahwa pelaku diduga anggota dari Bassis Shooting Club, Ketua Perbakin Bambang Soesatyo (Bambsoet), menegaskan bahwa Bassis Shooting Club bukan anggota PERBAKIN lagi. 

Dalam keterangannya, Bamsoet menegaskan persyaratan dan prosedur dalam pembuatan kartu anggota PERBAKIN.

"Perlu Anda ketahui KTA CLUB dan KTA PERBAKIN itu berbeda. Pemilik KTA CLUB menyatakan ia adalah anggota club yang bernaung di bawah PERBAKIN. Artinya ia adalah anggota club, namun belum tentu anggota PERBAKIN," jelasnya.

Tegas Bamsoet, Basis Shooting Club sudah tidak tercatat lagi di Pengprov PERBAKIN DKI (sudah lama dibekukan karena tidak aktif).

Ketua MPR RI ini juga menerangkan persyaratan utama untuk menjadi anggota PERBAKIN, adalah sebagai berikut:

Seseorang tersebut haruslah menjadi anggota club menembak resmi PERBAKIN terlebih dahulu atau setidak nya sudah terdaftar di salah satu club yang sudah di bawah naungan PERBAKIN.

Hal ini merupakan tahap awal sebuah proses anggota perbakin dalam mengenal olahraga menembak, baik cara penggunaan senjata, safety untuk diri sendiri dan orang lain, hukum, tata tertib dll.

Setelah resmi menjadi anggota dan memiliki KTA Club maka harus ada surat rekomendasi kepada ketua club tersebut untuk menjadi anggota PERBAKIN dan harus mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya 2 orang anggota perbakin yang masih aktif dan terdaftar sebagai pengurus.

Ada Tiga Jenis KTA PERBAKIN, yaitu:

1. KTA Tembak Sasaran, dimana KTA ini diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, atlit penembak senapan angin.

2. KTA Berburu, dimana KTA ini di khususkan untuk anggota yang hobi berburu. KTA ini adalah untuk penghobi berburu dan pengguna senjata api dalam kegiatan berburu. Sebelum mendapatkan KTA ini, anggota harus mengikuti penataran yang diadakan oleh PERBAKIN dan mendapat rekomendasi dari club tempatnya bernaung.

2. KTA Tembak Reaksi, untuk anggota yang hobi dengan kegiatan tembak reaski senjata api laras pendek maupun panjang. Untuk mendapatkan KTA tersebut harus melalui penataran dan seleksi tembak reaksi.

Berikut adalah persyaratan dalam pengajuan KTA PERBAKIN:

1.Mendapat Surat Rekomendasi dari Club/ketua club yang bernaung di PERBAKIN.

2.Mengisi Formulir Pengajuan KTA ditandatangani oleh Pemohon yang bersangkutan, dan diketahui serta ditandatangani oleh Ketua Klub, Ketua Pengkab/Pengkot/Pengkab dan Ketua Pengprov Perbakin.

3.Pengisian Formulir Pengajuan KTA harus diketik, tidak boleh ditulis tangan.

4.Melampirkan foto copy KTP sesuai domisili yang masih berlaku.

5.Melampirkan pas foto terbaru berwarna, dengan latar belakang warna MERAH, ukuran 3×4 = 4 lembar dan 4×6 = 4 lembar.

6.Melampirkan foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.

7.Khusus calon anggota Bidang Tembak Sasaran, yang bersangkutan aktif sebagai atlet menembak dan minimal sudah pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi (melampirkan hasil pertandingannya), atau merupakan Anggota Pengurus PB. Perbakin/Pengprov/Pengkab/Pengkot atau Klub dengan melampirkan SK Pengurus.

8.Khusus calon anggota Bidang Berburu, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran/Pelatihan Dasar Berburu yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.

9.Khusus calon anggota Bidang Tembak Reaksi, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran Tembak Reaksi.

10.Membayar Adminitrasi yang sudah ditentukan.

Baca juga: Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Pelaku Berpakaian Perempuan Tewas Ditembak di Lokasi

Baca juga: Video Polisi Piket Spontan Bangkit dari Tempat Duduknya saat Terduga Teroris di Belakangnya

Baca juga: Beruntung Polisi Ini, Spontan Bangkit dari Tempat Duduknya saat Terduga Teroris Datang dari Belakang

(*/Tribunmedan.id/ Kompas.com)

Artikel ini dikompilasi dari Tribunnews.com dengan judul Saksi Sebut Wanita Terduga Teroris Itu Sempat Nembak Dua Sampai Tiga Kali di Parkiran

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved