Breaking News

TNI AU Adang Eksekusi Lahan

TNI Baret Biru Adang Eksekusi Tanah, Juru Sita: Angkatan Udara Bentengi Kita Agar Tidak Masuk

Petugas TNI AU berseragam lengkap menghalangi proses eksekusi rumah dan tanah di Jalan Patriot, Sunggal

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Sejumlah anggota TNI AU berseragam lengkap menghalangi proses eksekusi rumah dan lahan di Jalan Patriot, Sunggal, Senin (22/3/2021).(TRIBUN MEDAN/M Anil) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Eksekusi rumah dan tanah di Jalan Patriot, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan berlangsung menegangkan.

Sejumlah personel TNI baret biru yang diketahui merupakan Angkatan Udara (AU) menghalangi proses eksekusi.

Juru sita dari Pengadilan negeri (PN) Medan, Dinner Sinaga yang membacakan surat putusan nomor 19/Eks/2018/149/Pdt.G/2012/PN.Mdn diadang anggota TNI AU.

Baca juga: SOSOK Marsma TNI Palito Sitorus, Ahli Waris Lahan yang Dibentengi TNI AU saat Eksekusi Pengadilan

Baca juga: Eksekusi Lahan Dihalangi Tentara, TERUNGKAP Surat Danlanud Soewondo dan Perwira Bintang Satu TNI-AU

Baca juga: Diadang Personel TNI AU, Eksekusi Tanah Batal, Humas PN Medan: Kita Mundur karena Tak Kondusif

Baca juga: SOSOK Marsma TNI Palito Sitorus, Ahli Waris Lahan yang Dibentengi TNI AU saat Eksekusi Pengadilan

"Bapak-bapak (wartawan, TNI/Polri) sendiri lihat, bapak-bapak dari angkatan udara membentengi kita agar tidak bisa masuk. Nama-nama beliau sudah ada, itu nanti yang kami laporkan ke pimpinan," kata Dinner Sinaga, Senin (22/3/2021).

Meski sudah menjelaskan bahwa proses eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, anggota TNI AU berseragam lengkap tidak bergeming.

Mereka berdiri memasang barikade di depan pintu masuk lokasi yang  akan dieksekusi. 

Baca juga: Kronologi Pengemudi Fortuner Ngebut Ugal-ugalan Terobos Pos TNI AU hingga Tabrak X-pander

"Sudah ada keputusannya dari pengadilan. Ini sudah tertunda dari tahun 2018," kata Dinner.

Di tengah kemelut proses eksekusi, pihak tergugat yang diketahui bernama Caterine Margareta Sitorus teriak-teriak.

Dia menolak proses eksekusi lantaran menuding upaya ini ada campur tangan dari mafia tanah. 

"Kami mohon kepada pak Jokowi presiden kami yang terhormat, dan kepada Bapak Bobby sebagai Wali Kota yang baru, (lindungi kami) dari para mafia-mafia tanah," kata Chaterine ke arah petugas TNI/Polri yang mengawal jalannya eksekusi.

Baca juga: TNI AU hingga Kopassus Patroli di Solo setelah Beredar Kabar Perguruan Silat akan Penuhi Surakarta

Chaterine mengatakan, bahwa ahli waris bangunan dan tanah yang sekarang dia tinggali milik adiknya yang paling kecil.

"Ahli warisnya adik saya yang paling kecil bernama Marsma. Dan sedang mengadakan gugatan baru. Memang tanah ini adalah tanah warisan dari ayah kami. Jadi sekarang kami berupaya dan upaya hukum yang lain sedang kasasi. Tapi mereka ini memaksakan, ini masih dalam perjalanan ada yang dikasasi, ada gugatan baru, ini masih proses," katanya.

Diketahui, luas tanah yang akan dieksekusi itu berukuran lebih kurang 5.375 meter persegi.

Baca juga: BPN Sumut Susun Skema Penyelesaian Masalah Sengketa Tanah Warga Sarirejo-TNI AU

Karena mendapat perlawanan dari penghuni rumah, juru sita pengadilan mundur.

Padahal sebelumnya juru sita PN Medan sudah membawa alat berat ke lokasi eksekusi.

(_)
(_) ((_))

(cr23/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved