TNI AU Adang Eksekusi Lahan

Diadang Personel TNI AU, Eksekusi Tanah Batal, Humas PN Medan: Kita Mundur karena Tak Kondusif

Pengadilan Negeri (PN) Medan batal mengeksekusi sebidang tanah di Jalan Patriot, Kelurahan Sunggal, Kota Medan, setelah diadang oleh personel TNI-AU

Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Gita Tarigan
Humas PN Medan, Immanuel Tarigan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan batal mengeksekusi sebidang tanah di Jalan Patriot, Kelurahan Sunggal, Kota Medan, setelah diadang oleh sejumlah personel TNI-AU, Senin (23/3/2021).

Batalnya eksekusi itu karena suasana sempat memanas antara tim juru sita PN Medan dengan personel TNI AU yang berbaris rapat menjaga lokasi eksekusi.

Saat dikonfirmasi Humas PN Medan Immanuel Tarigan membenarkan, pihaknya membatalkan eksekusi sebab situasi di lapangan tidak kondusif.

Imanuel menuturkan, penetapan eksekusi itu sudah dikeluarkan sejak tahun 2018 namun belum dapat dieksekusi karena suatu hal.

"Itu penetapan eksekusinya masa Ketua PN yang lama pada tahun 2018, tapi belum dilaksanakan secara sempurna di lapangan. Saya tidak tahu ini alasannya apa, sehingga gagal dieksekusi di lapangan," kata Immanuel kepada tribunmedan.com.

Baca juga: Eksekusi Lahan Dihalangi Tentara, TERUNGKAP Surat Danlanud Soewondo dan Perwira Bintang Satu TNI-AU

Baca juga: Panjat Pagar demi Adang Eksekusi, Caterine Sitorus Teriak Minta Pertolongan Jokowi & Bobby Nasution

Ia menjelaskan, apabila suasana tidak kondusif maka eksekusi tidak dapat dilaksanakan.

Dikatakannya tanah yang dieksekusi adalah sebidang tanah lebih kurang 5.375 meter persegi.

"Kalau ditemukan keadaan yang tidak kondusif maka eksekusi tidak dilaksanakan secara sempurna. Demi keamanan karena suasana tidak kondusif, petugas juru sita PN Medan mundur, lalu nanti akan dibuatlah berita acara," jelas Immanuel.

Setelah itu, kata Imanuel, pihaknya akan merembukkan kembali kapan eksekusi dilaksanakan.

Saat disinggung adanya sejumlah aparat TNI-AU yang ikut berjaga-jaga di lokasi eksekusi, Immanuel tidak mau jauh berkomentar.

"Itulah namanya yang tidak kondusif tadi, karena alasan itu kita mundur. Pengadilan tidak pernah lakukan eksekusi kalau keadaannya tidak kondusif. Tapi kalau pihak keamanan yakni Polri nyatakan siap, kita laksanakan. Tapi, ini tadi memang karena tidak kondusif dan itu dimungkinkan balik sampai keadaan kondusif," tegasnya.

Ia menambahkan, pasca gagalnya eksekusi ini, juru sita akan melaporkan dan berkordinasi lagi dengan pemohon pengadilan untuk dijadwalkan kapan bisa dilakukan eksekusi ulang.

Sebab, menurutnya bila saja dipaksakan eksekusi, akan lebih berbahaya situasinya.

Lebih jauh disinggung, gagalnya eksekusi seolah membuat marwah pengadilan terciderai dan tidak berdaya, Immanuel kembali menegaskan, pada prinsipnya pihaknya batal eksekusi karena memang situasi tidak kondusif.

"Begini ya, pengadilan itu melaksanakan eksekusi dengan bantuan pihak keamanan. Prinsipnya, kalau eksekusi tidak aman, kita tidak laksanakan. Kalau tafsiran-tafsiran lain, no comment," tandasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved