TNI AU Adang Eksekusi Lahan
Eksekusi Lahan Dihalangi Tentara, TERUNGKAP Surat Danlanud Soewondo dan Perwira Bintang Satu TNI-AU
Kehadiran prajurit TNI Angkatan Udara yang menghalangi proses eksekusi lahan di Jalan Patriot, Senin (22/3/2021) siang, menghebohkan publik.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Juang Naibaho
Laporan wartawan Tribun Medan / Muhammad Anil Rasyid
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kehadiran prajurit TNI Angkatan Udara yang menghalangi proses eksekusi lahan di Jalan Patriot, Kecamatan Sunggal, yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Medan pada Senin (22/3/2021) siang, menghebohkan publik.
Diketahui luas tanah yang akan dieksekusi lebih kurang memiliki ukuran 5.375 meter persegi.
Usut punya usut, ternyata prajurit TNI AU sudah mendapat perintah dari Danlanud Soewondo, Kolonel Pnb JH Ginting.
Surat Perintah Komandan Lanud Soewondo tertuang dalam Nomor Sprint/248/VIII/2020 per tanggal 27 Agustus 2020.
Selain itu, ada surat permohonan bantuan hukum dari salah satu ahli waris yang merupakan perwira bintang satu TNI-AU yakni Marsma Palito Sitorus pada Pangkalan TNI AU Supadio, tanggal 26 Maret 2020.
Dalam surat perintah yang ditandatangani oleh Danlanud Soewondo, Kolonel Pnb JH Ginting serta surat kuasa khusus dari enam orang ahli waris, resmi menunjuk Kapten Sus Helmi Wardoyo SH sebagai kuasa hukum.
"Jadi kami ditunjuk oleh pimpinan sebagai kuasa hukum dari ahli waris, terutama Bapak Marsma TNI Palito Sitorus. Memang sesuai SOP kami bahwa setiap anggota TNI AU dan keluarga yang memiliki kasus hukum dapat meminta bantuan hukum pada bidang hukum. Jadi untuk itu kita hadir di lokasi eksekusi, sebab kasus ini masih berproses di pengadilan baik itu PK maupun kasasi," ujar Helmi Wardoyo.
Helmi Wardoyo menambahkan, berdasarkan surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indonesia bernomor 3824/14.23-300/X/2011 pada tanggal 12 Oktober 2011 pada point 5 menyatakan bahwa berdasarkan surat direktur Agraria Departemen Nalam Negeri tanggal 15 Oktober 1980 nomor Dph 10/894/10-80 yang intinya hak pakai atas tanah yang diberikan kepada Tan Thai Poh alias Tan Thai King telah berakhir pada tanggal 31 Juli 1968.
Dengan demikian, sejak tanggal 1 Agustus 1968 telah menjadi tanah negara bebas.
"Bagaimana mungkin hak pakai yang sudah habis bisa dihibahkan atau dipindahkan pada orang lain. Itu ada bukti otentik dari surat Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelas Helmi.
Baca juga: Diserang OKP saat Evakuasi Orangutan, BKSDA Sumut Melapor ke Polres Binjai
Baca juga: Bupati Langkat Berapi-api: Tembak di Tempat Pengedar Narkoba
Sebelumnya, ketegangan sempat terjadi saat juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan hendak melakukan eksekusi lahan di Jalan Patriot, Medan Sunggal.
Anggota TNI AU lengkap dengan seragam loreng dan baret biru, menjadi benteng hidup.
Mereka berbaris mengadang petugas yang akan melakukan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 19/Eks/2018/149/Pdt.G/2012/PN.Mdn.
Pantauan wartawan Tribun Medan, selain pihak pengadilan, petugas kelurahan dan polisi juga sudah berada di lokasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tni-au-halangi-juru-sita.jpg)