Jawaban Kabareskrim soal Anggota Polri Diduga Lakukan Pembunuhan di Luar Hukum Anggota FPI

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kasus dugaan pembunuhan di luar hukum anggota FPI naik ke tingkat penyidikan

Editor: Array A Argus
tribunnews
Komjen Agus Andrianto 

Diketahui, naiknya status perkara menjadi penyidikan menandakan Polri telah menemukan dugaan tindak pidana dan potensial tersangka dalam kasus tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: TERBONGKAR 19 Anggota FPI Tersangka Terorisme, Kelompok Bom Bunuh Diri Gereja Katedral di Filipina

Dalam kasus ini, ketiga personel tersebut diduga telah melanggar pasal terkait dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan.

Hal tersebut termaktub dalam pasal 338 Jo 351 KUHP.

Diketahui, pasal 338 KUHP merupakan perbuatan tindak pidana terkait dengan pembunuhan.

Dalam beleid pasal ini, para pelaku akan terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: BERITA FPI HARI INI: Polisi Temukan Transaksi dari Rekening Terafiliasi FPI ke Seorang Istri Teroris

Sementara itu, pasal 351 KUHP adalah pasal berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka berat.

Pelaku yang melanggar pasal ini terancam penjara paling lama 5 tahun.

Dibebastugaskan Sementara

Tiga Personel Polda Metro Jaya dibebas tugaskan sementara setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Blak-blakan, Jawab Pertanyaan PKS Soal Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.

Sebaliknya, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut.

"Statusnya masih terlapor jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Saat ini proses masih berjalan," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Sebut 3 Personel Polda Metro Segera Diperiksa Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved