Jawaban Kabareskrim soal Anggota Polri Diduga Lakukan Pembunuhan di Luar Hukum Anggota FPI

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kasus dugaan pembunuhan di luar hukum anggota FPI naik ke tingkat penyidikan

Editor: Array A Argus
tribunnews
Komjen Agus Andrianto 

TRIBUN-MEDAN.com,JAKARTA-Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan penyidik segera memeriksa tiga anggota Polda Metro Jaya dalam dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat beberapa wakltu lalu.

Mantan Kabaharkam ini menjelaskan pemeriksaan tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama Propam dan Itwasum Polri.

Dalam kegiatan itu, Polri memutuskan menaikan status perkara kasus tersebut menjadi penyidikan.

Baca juga: DATANG KE ISTANA Temui Jokowi, Amien Rais Singgung Ancaman Neraka Jahanam Pembunuh 6 Laskar FPI

"Ya, pastilah (diperiksa 3 personel Polda Metro Jaya)," kata Komjen Agus saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021).

Namun begitu, Komjen Agus mengaku penyidik masih akan mengatur jadwal pemeriksaan tersebut.

Dia menyampaikan belum mengetahui secara pasti jadwal pemeriksaan terhadap ketiga personel tersebut.

"Penyidik yang atur mekanismenya," ujar dia.

Akhirnya Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh tiga personel Polda Metro Jaya di jalan tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri bersama Itwasum dan Propam Polri melakukan gelar perkara pada hari Rabu (10/3/2021).

"Hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: BERITA FPI HARI INI Hakim Cecar Kenapa Polisi Absen 2 Kali Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Rusdi menuturkan penetapan status perkara tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM.

Polri juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM. Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional transparan dan akuntabel," ujar dia.

Baca juga: BERITA FPI HARI INI Munarman Akan Diperiksa, Berkas Kasus Rizieq Shihab Lengkap,Terancam 6 Tahun

Lebih lanjut, Rusdi menyatakan tiga personel Polda Metro Jaya masih sebagai terlapor meskipun perkara tersebut telah dalam tahapan penyidikan.

"Sekarang proses penyidikan dulu. Nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana. Tentunya nanti ada penetapan tersangka," tandas dia.

Diketahui, naiknya status perkara menjadi penyidikan menandakan Polri telah menemukan dugaan tindak pidana dan potensial tersangka dalam kasus tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: TERBONGKAR 19 Anggota FPI Tersangka Terorisme, Kelompok Bom Bunuh Diri Gereja Katedral di Filipina

Dalam kasus ini, ketiga personel tersebut diduga telah melanggar pasal terkait dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan.

Hal tersebut termaktub dalam pasal 338 Jo 351 KUHP.

Diketahui, pasal 338 KUHP merupakan perbuatan tindak pidana terkait dengan pembunuhan.

Dalam beleid pasal ini, para pelaku akan terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: BERITA FPI HARI INI: Polisi Temukan Transaksi dari Rekening Terafiliasi FPI ke Seorang Istri Teroris

Sementara itu, pasal 351 KUHP adalah pasal berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka berat.

Pelaku yang melanggar pasal ini terancam penjara paling lama 5 tahun.

Dibebastugaskan Sementara

Tiga Personel Polda Metro Jaya dibebas tugaskan sementara setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Blak-blakan, Jawab Pertanyaan PKS Soal Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.

Sebaliknya, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut.

"Statusnya masih terlapor jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Saat ini proses masih berjalan," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Sebut 3 Personel Polda Metro Segera Diperiksa Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved