Jawaban Kabareskrim soal Anggota Polri Diduga Lakukan Pembunuhan di Luar Hukum Anggota FPI

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kasus dugaan pembunuhan di luar hukum anggota FPI naik ke tingkat penyidikan

Editor: Array A Argus
tribunnews
Komjen Agus Andrianto 

TRIBUN-MEDAN.com,JAKARTA-Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan penyidik segera memeriksa tiga anggota Polda Metro Jaya dalam dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat beberapa wakltu lalu.

Mantan Kabaharkam ini menjelaskan pemeriksaan tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama Propam dan Itwasum Polri.

Dalam kegiatan itu, Polri memutuskan menaikan status perkara kasus tersebut menjadi penyidikan.

Baca juga: DATANG KE ISTANA Temui Jokowi, Amien Rais Singgung Ancaman Neraka Jahanam Pembunuh 6 Laskar FPI

"Ya, pastilah (diperiksa 3 personel Polda Metro Jaya)," kata Komjen Agus saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021).

Namun begitu, Komjen Agus mengaku penyidik masih akan mengatur jadwal pemeriksaan tersebut.

Dia menyampaikan belum mengetahui secara pasti jadwal pemeriksaan terhadap ketiga personel tersebut.

"Penyidik yang atur mekanismenya," ujar dia.

Akhirnya Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh tiga personel Polda Metro Jaya di jalan tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri bersama Itwasum dan Propam Polri melakukan gelar perkara pada hari Rabu (10/3/2021).

"Hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: BERITA FPI HARI INI Hakim Cecar Kenapa Polisi Absen 2 Kali Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Rusdi menuturkan penetapan status perkara tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM.

Polri juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM. Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional transparan dan akuntabel," ujar dia.

Baca juga: BERITA FPI HARI INI Munarman Akan Diperiksa, Berkas Kasus Rizieq Shihab Lengkap,Terancam 6 Tahun

Lebih lanjut, Rusdi menyatakan tiga personel Polda Metro Jaya masih sebagai terlapor meskipun perkara tersebut telah dalam tahapan penyidikan.

"Sekarang proses penyidikan dulu. Nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana. Tentunya nanti ada penetapan tersangka," tandas dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved