Kronologi Ketua FPI Galang Dapat Foto Megawati Gendong Jokowi Hingga Dipenjara, Ini Motifnya

Aparat kepolisian menguak kronologi dan motif Ketua FPI Galang, Kabupaten Deliserdang, Welly Putra memposting foto penghinaan terhadap Presiden Jokowi

Tayang:
Istimewa
Tim Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap Welly Putra pelaku penghina Presiden Jokowi melalui postingan facebook. 

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000."

Baca juga: Dua Artis Ini Dapat Rp 60 Juta untuk Layani Seorang Pria, Muncikarinya Ternyata Pasangan Suami Istri

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap 14 Anggota DPRD Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan

Baca juga: Ngeri Lihat Buaya di Sungai, Wanita ini Urung Niat Bunuh Diri, Tak Berani & Akhirnya Diselamatkan

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyebutkan, pelaku ditangkap karena menghina melalui postingan facebook bergambar Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri.

"Pelaku terbukti memposting foto bergambar Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri melalui akun media sosial Facebook," kata AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang

"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya," sambungnya.

Baca juga: Ternyata Cuma Gara-gara Kesalahan Ini Deddy Corbuzier Harus Selalu Tampil Botak di Setiap Kesempatan

Baca juga: JELANG Duel Mike Tyson Vs Roy Jones, Si Leher Beton Sudah Rontokkan Gigi Lawannya Saat Latihan

Pengamatan wartawan tribunmedan.id, di akun facebook pelaku foto Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri dijadikan foto profil.

AKBP MP Nainggolan membeberkan dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek dan KTP.

Selain itu, penyidik Polda Sumut juga menyita satu borgol dari tangan pelaku.

(vic/tribunmedan.com)

Baca juga: Jual Tanah Beserta Rumah, Ayah Digugat Putri Kandung ke Pengadilan

Baca juga: Dua Hari Berturut-turut Aksi Tolak Rizieq Shihab di Medan, Ratusan Orang Unjuk Rasa di DPRD Sumut

Baca juga: Ngeri Lihat Buaya di Sungai, Wanita ini Urung Niat Bunuh Diri, Tak Berani & Akhirnya Diselamatkan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved