Kronologi Ketua FPI Galang Dapat Foto Megawati Gendong Jokowi Hingga Dipenjara, Ini Motifnya
Aparat kepolisian menguak kronologi dan motif Ketua FPI Galang, Kabupaten Deliserdang, Welly Putra memposting foto penghinaan terhadap Presiden Jokowi
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000."
Baca juga: Dua Artis Ini Dapat Rp 60 Juta untuk Layani Seorang Pria, Muncikarinya Ternyata Pasangan Suami Istri
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap 14 Anggota DPRD Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan
Baca juga: Ngeri Lihat Buaya di Sungai, Wanita ini Urung Niat Bunuh Diri, Tak Berani & Akhirnya Diselamatkan
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyebutkan, pelaku ditangkap karena menghina melalui postingan facebook bergambar Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri.
"Pelaku terbukti memposting foto bergambar Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri melalui akun media sosial Facebook," kata AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang
"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya," sambungnya.
Baca juga: Ternyata Cuma Gara-gara Kesalahan Ini Deddy Corbuzier Harus Selalu Tampil Botak di Setiap Kesempatan
Baca juga: JELANG Duel Mike Tyson Vs Roy Jones, Si Leher Beton Sudah Rontokkan Gigi Lawannya Saat Latihan
Pengamatan wartawan tribunmedan.id, di akun facebook pelaku foto Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri dijadikan foto profil.
AKBP MP Nainggolan membeberkan dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek dan KTP.
Selain itu, penyidik Polda Sumut juga menyita satu borgol dari tangan pelaku.
(vic/tribunmedan.com)
Baca juga: Jual Tanah Beserta Rumah, Ayah Digugat Putri Kandung ke Pengadilan
Baca juga: Dua Hari Berturut-turut Aksi Tolak Rizieq Shihab di Medan, Ratusan Orang Unjuk Rasa di DPRD Sumut
Baca juga: Ngeri Lihat Buaya di Sungai, Wanita ini Urung Niat Bunuh Diri, Tak Berani & Akhirnya Diselamatkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tim-subdit-cyber-dit-reskrimsus-polda-sumut-menangkap-welly-putra.jpg)