Kronologi Ketua FPI Galang Dapat Foto Megawati Gendong Jokowi Hingga Dipenjara, Ini Motifnya

Aparat kepolisian menguak kronologi dan motif Ketua FPI Galang, Kabupaten Deliserdang, Welly Putra memposting foto penghinaan terhadap Presiden Jokowi

Tayang:
Istimewa
Tim Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap Welly Putra pelaku penghina Presiden Jokowi melalui postingan facebook. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aparat kepolisian menguak kronologi dan motif Ketua FPI Galang, Kabupaten Deliserdang, Welly Putra memposting foto penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Foto bergambar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri gendong Jokowi itu diposting Welly secara spontan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mejelaskan bahwa awalnya pelaku mendapatkan foto Presiden Jokowi sedang digendong Megawati tersebut dari grup WhatsApp.

Baca juga: Bobby Nasution Kaget Ada Warga Medan Hidup Berdampingan dengan Kubangan Hampir 5 Tahun

Baca juga: Video Penangkapan Ketua FPI Welly Putra Disaksikan 3 Juta Kali, Kasus Foto Jokowi Digendong Megawati

Baca juga: Kenapa Kalian Bunuh Bapakku Itu? Jerit Tangis Anak Rianto Simbolon Pecah Saat Rekonstruksi di Polres

Setelah mendapatkan foto tersebut, Welly kemudian memposting foto tersebut di beranda Facebook miliknya atas nama Welly.

"Jadi dia punya grup, dia baca di grup itu dan dia lihat foto itu ada di grup.

Spontan aja di-share di Facebooknya, spontanitas saja," tuturnya saat dikonfirmasi tribunmedan.id, Jumat (27/11/2020).

Ia menegaskan bahwa pelanggaran pidana yang dilakukan pelaku adalah ketika foto tersebut telah dibaca oleh warga net.

"Pokoknya dibuat di Facebooknya dibaca orang kan sudah salah. Begitu dia copy dari grup WA dan dibuatkannya di Facebook sendiri, diunggahnya, dibaca orang itu masalahnya," tuturnya.

Diberitakan Tribun-Medan.com sebelumnya, warga Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang itu mengunggah gambar bernada penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dalam postingannya, terlihat Megawati menggendong Jokowi seperti layaknya ibu menggendong bayi.

Postingan mendapat respons dari Tim Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut.

Polisi akhirnya mencokok Ketua FPI Galang, Welly Putra di kediamannya.

Baca juga: Efek Kalah dari Atalanta, Fans Liverpool Sudah Minta Klopp Dipecat, Frustasi Lihat Permainannya

Baca juga: Setelah Din Syamsuddin dan Tengku Zulkarnain Tidak jadi Pengurus MUI 2020-2025, Ini Aktivitas Mereka

Baca juga: Ada Peluang Gaet Sergio Ramos, Calon Presiden Barcelona Tolak Rekrut Pemain Real Madrid

Welly Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.

Adapun bunyi Pasal 45 ayat 3 UU ITE, yakni:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved