Cerita Seleb

Dua Artis Ini Dapat Rp 60 Juta untuk Layani Seorang Pria, Muncikarinya Ternyata Pasangan Suami Istri

Saat terlibat dalam prostitusi online artis, ST dan SH alias MY memasang tarif hingga puluhan juta rupiah, yang disalurkan oleh dua mucikari AR dan CA

Tayang:
Editor: Ayu Prasandi
Wartakota
Polisi gelar paparan 

Dua Artis Dapat Rp 60 Juta untuk Layani Seorang Pria, Muncikarinya Ternyata Pasangan Suami Istri

TRIBUN-MEDAN.com- Dua artis ST dan SH alias MY ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020).

Ketika ditangkap, ST dan SH alias MY sedang melakukan tindakan asusila, berhubungan intim bertiga atau threesome bersama seorang pria.

Saat terlibat dalam prostitusi online artis, ST dan SH alias MY memasang tarif hingga puluhan juta rupiah, yang disalurkan oleh dua mucikari AR dan CA.

"Jadi total tarifnya ini adalah Rp 110 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam giat rillis atau jumpa pers di kantornya, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Amanda Manopo & Arya Saloka Selalu Buat Penonton Baper,Ternyata Ini Sikap Keduanya di Belakang Layar

Sudjarwoko merincikan tarif Rp 110 juta yang dibayar dari konsumen kepada kedua mucikari tersebut, yang nantinya akan disetor kepada ST dan SH alias MY.

"Jadi untuk asusila threesome ini, kedua artis memasang tarif Rp 60 juta, jadi masing-masing menerima Rp 30 juta," ucapnya.

Polisi gelar paparan
Polisi gelar paparan (Wartakota)

Sementara itu, Sudjarwoko menegaskan bahwa dua mucikari itu menerima keuntungan sebesar Rp 50 juta dari menjual kedua artis itu dalam kasus prostitusi artis.

"Tapi konsumen baru membayar Down Paymen (DP) sebesar Rp 60 juta. Sisanya setelah main," jelasnya.

Baca juga: Ustaz Abdul Latief Khan Puji Keluarga Bobby Nasution Dekat dengan Masjid

Namun, polisi masih menetapkan kedua artis ST dan SH alias MY, beserta konsumen sebagai saksi karena tidak ada alasan menjerat mereka sebagai tersangka.

"Sementara kedua mucikari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Sudjarwoko.

Sudjarwoko mengungkapkan kalau status ST dan SH alias MY statusnya masih menjadi saksi.

Pihaknya hanya menjadikan tersangka untuk dua mucikari itu saja.

"Jadi ST dan SH alias MY sudah kami pulangkan Kamis (26/11/2020) malam," ucapnya.

Alasan polisi tidak menjadikan kedua artis tersebut sebagai tersangka, diduga karena menjadi korban perdagangan manusia dari kedua mucikari.

Baca juga: Ngeri Lihat Buaya di Sungai, Wanita ini Urung Niat Bunuh Diri, Tak Berani & Akhirnya Diselamatkan

Rilis pers kasus dugaan prostitusi online artis SH dan selebgram M, di Mapolres Metro Jakarta Utara Jumat (27/11/2020)
Rilis pers kasus dugaan prostitusi online artis SH dan selebgram M, di Mapolres Metro Jakarta Utara Jumat (27/11/2020) (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved