Jual Tanah Beserta Rumah, Ayah Digugat Putri Kandung ke Pengadilan
Lelaki yang digugat oleh anak kandungnya sendiri mengaku menyesal telah menjual tanah dan rumah milik keluarga
TRIBUN-MEDAN.com,KISARAN-Mislan bin Muhammad Said cuma bisa tertunduk lesu saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Lelaki yang mengenakan peci hitam ini cuma bisa menghela nafas panjang sembari menunggu sidang gugatan, terkait masalah jual beli rumah dan tanah.
Dalam perkara ini, Mislan digugat oleh anak kandungnya sendiri bernama Siti Hadizah Asmi.
Baca juga: Anak Pungut Tega Aniaya Ibu Demi Harta Warisan, Pelaku Turut Hina Keluarga yang Sudah Meninggal
“Saya menyesal telah menjual rumah ini tanpa sepengetahuan anak-anak dan istri saya.
Sekarang istri saya sudah meninggal,” kata Mislan berupaya memalingkan wajahnya, Kamis (26/11/2020).
Mislan mengatakan, sebelum menjual rumah dan tanah di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, dia sempat bertanya pada istrinya.
Kala itu, sang istri tidak setuju jika Mislan menjual rumah dan tanah mereka.
Disinggung lebih lanjut mengenai masalah ini, Mislan pun memilih tidak berkomentar.
Baca juga: Getirnya Darmina, di Usia Sepuh Malah Digugat Anak dan Cucu, Sebut Serakah dan Durhaka
“Kita lihat lah nanti hasilnya seperti apa. Mau berharap apa.
Mediasi belum selesai,” katanya kemudian pergi menuju arah musala PN Kisaran.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Medan, anak perempuan Mislan tidak hanya menggugat ayahnya saja.
Siti Hadizah Asmi juga menggugat Evi Suryani selaku pembeli rumah dan Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah.
Baca juga: Durhaka! Anak di India Ikutkan Orangtuanya Ritual Aneh, Berharap Cepat Mati, Demi Dapatkan Warisan
Dalam gugatannya, Siti Hadizah Asmi memohon pada majelis hakim agar membatalkan Surat Penyerahan/Ganti Rugi Nomor: 590/44/SPGR/KI-SS/2016 tertanggal 25 Maret 2016, termasuk semua dokumen yang berkaitan dengan jual beli rumah dan tanah milik keluarganya.
Selain itu, Siti Hadizah Asmi juga meminta hakim untuk memutuskan Mislan, Evi dan Matsyah sebagai orang yang melawan hukum, karena menandatangani dan menerbitkan dokumen jual beli soal rumah dan tanah itu.
Pada kesempatan ini, majelis hakim yang diketuai Wakil Ketua PN Kisaran Nelson Angkat menunjuk hakim Boy Aswin Aulia sebagai mediator dalam perkara ini.
Usai hakim menerima gugatan dari penggugat, sidang ini pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda mediasi.
Sayangnya, penasehat hukum penggugat enggan memberikan komentar soal gugatan ini.(cr2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mislan-bin-mhd-said-dituntut-anak-kandungnya-secara-perdata-di-pengadilan-negeri-pn-kisaran-qq.jpg)