Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumut

Warga Kecewa BBN Ternyata Tak Gratis, Dirlantas Polda Sumut: Kita Cuma Pelaksana Teknis

Program pemutihan yang digelar Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumatera Utara, tidak sesuai ekspektasi masyarakat.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/M FADLI
WARGA mengantre pengambilan STNK dan BPKB baru di Kantor Samsat Medan Utara, Senin (19/10/2020). 

Rupanya yang gratis itu hanya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sedangkan yang lainnya bayar.

"Ini sepertinya ada kesalahan di brosur yang dibuat oleh pihak Dispenda. Dan sudah tersebar ke masyarakat. Apalagi ini hari pertama pemutihan. Untuk lebih lanjut silakan tanya ke Dispenda Sumut," pungkasnya.

Pantauan Tribunmedan.com di hari pertama program pemutuhan kendaraan bermotor, warga padati Kantor Samsat Medan Utara yang berlokasi di Jalan Putri Hijau.

Hal serupa juga terjadi di kantor Samsat Medan Selatan, di mana terlihat warga antusias di hari pertama ini.

Beberapa warga yang ditemui Tribun Medan mengucap syukur atas adanya penghapusan denda pajak kendaraan.

Seperti wanita yang mengaku bernama Siti (34) warga Jalan Prof HM Yamin ini mengaku senang dengan adanya program ini.

"Ya, Alhamdulillah ini sangat membantu. Karena saya sudah tiga tahun tidak bayar pajak. Jadi hari ini bayar pokoknya saja tidak sampai Rp 1 juta. Ini tinggal menunggu STNK saya," jelasnya.

Di lokasi, petugas membuka beberapa loket antrean seperti loket formulir, loket pemandu, loket arsip, loket register, loket penyerahan STNK dan Plat serta ruang tunggu BPKB.

Warga yang hendak melakukan pemutihan dan balik nama terlihat mengisi formulir pendaftaran.

(mft/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved