Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumut

Warga Kecewa BBN Ternyata Tak Gratis, Dirlantas Polda Sumut: Kita Cuma Pelaksana Teknis

Program pemutihan yang digelar Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumatera Utara, tidak sesuai ekspektasi masyarakat.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/M FADLI
WARGA mengantre pengambilan STNK dan BPKB baru di Kantor Samsat Medan Utara, Senin (19/10/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Program pemutihan yang digelar Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumatera Utara, tidak sesuai ekspektasi masyarakat.

Pasalnya, warga yang mengurus keperluan balik nama kendaraan BBNKB tetap dikenakan biaya.

Padahal, pada brosur digital yang beredar di sosial media tertulis denda PKB, BBNKB kedua dan seterusnya, dan BBNKB mutasi masuk dari luar provinsi, adalah gratis.

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sumut tahun 2020
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sumut tahun 2020 (TRIBUN MEDAN / HO)

Saat hari pertama pemutihan pajak, wajib pajak ternyata digratiskan PKB saja.

Sebagian warga turut mengeluh lantaran tidak adanya gratis biaya balik nama atau BBN-KB.

Syuib yang ditemui Tribunmedan.com, mengatakan bahwa dirinya membayar biaya balik nama.

"Saya bayar biaya balik nama. Tidak seperti yang beredar di sosmed bahwa gratis. Saya bayar balik nama Rp 130 ribu," katanya, Senin (19/10/2020).

Lanjut pria berkulit sawo matang ini, bahwa dirinya tidak hanya mengurus balik nama saja melainkan turut membayar pajak selama 6 tahun.

"Saya membayar pokok pajak, biaya balik nama dan penerbitan BPKB baru. Ya total 1,8 juta lebih lah saya keluar. Tapi ini sudah membantu," bebernya.

Tidak hanya Syuib, Imam yang merupakan warga Helvetia juga turut mengeluh lantaran urusannya tidak kelar.

"Dari tadi saya datang mau urus balik nama. Tapi saat ditanya katanya kertas gesek nomor rangka habis. Ini saya masih nunggu, belum ada kepastian. Padahal hari ini sudah sengaja permisi dari kerjaan agar bisa urus surat-surat ini," katanya.

Terkait hal tersebut, Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Wibowo mengatakan untuk masalah itu agar ditanyakan langsung kepada pihak Dispenda Sumut.

Karena, kata pria dengan melati tiga dipundaknya ini, pemutihan pajak merupakan program dari Dispenda Sumut.

"Sedangkan kita hanya pelayanan teknis saja. Dalam hal ini, kita membantu Dispenda dalam hal pembayaran pajak kendaraan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/10/2020).

Lanjut Wibowo, dirinya juga mengecek sendiri terkait brosur yang beredar di masyarakat mengenai pemutihan pajak kendaraan.

Rupanya yang gratis itu hanya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sedangkan yang lainnya bayar.

"Ini sepertinya ada kesalahan di brosur yang dibuat oleh pihak Dispenda. Dan sudah tersebar ke masyarakat. Apalagi ini hari pertama pemutihan. Untuk lebih lanjut silakan tanya ke Dispenda Sumut," pungkasnya.

Pantauan Tribunmedan.com di hari pertama program pemutuhan kendaraan bermotor, warga padati Kantor Samsat Medan Utara yang berlokasi di Jalan Putri Hijau.

Hal serupa juga terjadi di kantor Samsat Medan Selatan, di mana terlihat warga antusias di hari pertama ini.

Beberapa warga yang ditemui Tribun Medan mengucap syukur atas adanya penghapusan denda pajak kendaraan.

Seperti wanita yang mengaku bernama Siti (34) warga Jalan Prof HM Yamin ini mengaku senang dengan adanya program ini.

"Ya, Alhamdulillah ini sangat membantu. Karena saya sudah tiga tahun tidak bayar pajak. Jadi hari ini bayar pokoknya saja tidak sampai Rp 1 juta. Ini tinggal menunggu STNK saya," jelasnya.

Di lokasi, petugas membuka beberapa loket antrean seperti loket formulir, loket pemandu, loket arsip, loket register, loket penyerahan STNK dan Plat serta ruang tunggu BPKB.

Warga yang hendak melakukan pemutihan dan balik nama terlihat mengisi formulir pendaftaran.

(mft/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved