Kabar Terbaru Pilkada di Sumut

Beda Pendapat Bawaslu dan KPU Simalungun soal DPS Bacalon Bupati Anton Achmad Saragih

"Dari hasil penelusuran ditemukan adanya Bakal Calon Bupati Simalungun terdaftar lebih dari satu tempat tinggal.

Tayang:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN-MEDAN.com/Alija Magribi
Anton Achmad Saragih menyelesaikan Pendaftaran Bakal Calon Bupati di KPUD Simalungun beberapa waktu lalu 

Raja menjelaskan, bahwa dari situ, diketahui Anton Achmad Saragih memenuhi syarat sebagai daftar pemilih di Kabupaten Simalungun. Sebab dokumen kependudukan dan keberadaan Anton Achmad Saragih sesuai di alamat tersebut.

"KK, KTP-nya di Simalungun. Datang petugas PPDP kita dan bertemu dengan dia (Anton). Maka dari itu, dia memenuhi syarat sebagai data pemilih di Kabupaten Simalungun," ujar Raja.

"Nah, kalau dia terdaftar sebagai pemilih di luar Simalungun. Harusnya di luar itu, KPU di luar sana lah yang mencoret. Karena tidak menemukan orang itu di wilayahnya lagi," timpal Raja.

Raja menjelaskan, pihaknya layak disalahkan bila seorang pemilih terdaftar di dua daerah yang juga berada dalam Kabupaten Simalungun. Namun dalam kasus ini, sosok tersebut justru terdaftar di luar Kabupaten Simalungun.

"Kecuali lagi, Pak Anton itu terdaftar di Kecamatan Raya, satu lagi di Kecamatan Sidamanik. Nah, itu baru KPU Simalungun yang salah," ujarnya.

Raja pun mempertanyakan langkah Bawaslu Kabupaten Simalungun. Sebab hal ini menjadi tanggungjawab Bawaslu untuk berkordinasi dengan KPU di luar Kabupaten Simalungun, termasuk mengambil keputusan tegas.

"Anton memenuhi syarat sebagai DPS di Kabupaten Simalungun. Kami tidak berani mencoret daftar pemilih yang punya syarat pendukung," jelasnya.

"Baiknya Bawaslu membaca aturan itu. Berani enggak Bawaslu mencoret Anton? Silakan kita coret!," tanya Raja kembali.

Bila tak melakukan pencoretan, Raja meminta Bawaslu agar mereka menyurati KPU Banten untuk mencoret Anton Achmad Saragih, sehingga tidak perlu melakukan pencoretan di DPS Kabupaten Simalungun.

(Alj/t r ibun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved