Kabar Terbaru Pilkada di Sumut

Beda Pendapat Bawaslu dan KPU Simalungun soal DPS Bacalon Bupati Anton Achmad Saragih

"Dari hasil penelusuran ditemukan adanya Bakal Calon Bupati Simalungun terdaftar lebih dari satu tempat tinggal.

Tayang:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN-MEDAN.com/Alija Magribi
Anton Achmad Saragih menyelesaikan Pendaftaran Bakal Calon Bupati di KPUD Simalungun beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan T r ibun-Medan.com/Alija Magribi

T R IBUN-MEDAN.com, RAYA -

Bawaslu Simalungun melaporkan adanya seorang Bakal Calon Bupati yang terdaftar sebagai pemilih sementara di dua daerah, Kabupaten Simalungun dan Provinsi Banten.

Hal ini diketahui Bawaslu dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diserahkan KPU Simalungun, Jumat (18/9/2020).    

Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Mulia Adil Saragih menyampaikan, pihaknya melakukan penelusuran data pemilih pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Simalungun di situs Lindungihakpilihmu.go.id

"Dari hasil penelusuran ditemukan adanya Bakal Calon Bupati Simalungun terdaftar lebih dari satu tempat tinggal. Jelas ini bertentangan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 pasal 6 ayat 1," ujar Mulia kepada Tribun Medan, Sabtu (19/9/2020).

Mulia menyatakan, dari peraturan itu, bahwa seorang pemilih hanya terdaftar satu kali dalam daftar pemilih pada setiap desa/kelurahan atau sebutan lainnya.

Kemudian, ujarnya, pada pasal 2 ayat 6 menyatakan bahwa “jika pemilih terdaftar di lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, maka pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

"Bawaslu Simalungun meminta kepada KPU Simalungun untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi adanya kegandaan pemilih ini, Kita juga kecewa bahwa kemampuan Sistem Data Pemilih (Sidalih) dari KPU belum maksimal mendeteksi kegandaan pemilih," ujar Mulia kembali.

Disinggung terkait calon Bakal Bupati Simalungun yang memiliki DPS ganda tersebut adalah Anton Achmad Saragih, Mulia menyarankan agar itu disebutkan oleh KPU Simalungun saja.

"Karena yang punya DPS adalah KPU, jadi bisalah ditanyakan ke KPU. Yang pasti surat kami ke KPUD Simalungun tentang adanya pemilih terdaftar lebih 1 TPS telah kami sampaikan," ujar Mulia.

Mulia menjelaskan, penetapan DPS harus dilakukan secara transparan untuk mewujudkan demokrasi yang baik.

"Peran serta masyarakat sangat diperlukan di Pilkada ini," pungkasnya.

Menanggapi laporan Bawaslu ini, Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan petugas KPU Simalungun hanya di ruang lingkup Kabupaten Simalungun. Di luar itu, bukan merupakan wewenangnya.

"Terkait di Simalungun, KPU-kan melakukan pencocokan data pemilih (cocklit) pada tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020. Kita kan cocklit itu door-to-door," ujar Raja.

Raja menjelaskan, bahwa dari situ, diketahui Anton Achmad Saragih memenuhi syarat sebagai daftar pemilih di Kabupaten Simalungun. Sebab dokumen kependudukan dan keberadaan Anton Achmad Saragih sesuai di alamat tersebut.

"KK, KTP-nya di Simalungun. Datang petugas PPDP kita dan bertemu dengan dia (Anton). Maka dari itu, dia memenuhi syarat sebagai data pemilih di Kabupaten Simalungun," ujar Raja.

"Nah, kalau dia terdaftar sebagai pemilih di luar Simalungun. Harusnya di luar itu, KPU di luar sana lah yang mencoret. Karena tidak menemukan orang itu di wilayahnya lagi," timpal Raja.

Raja menjelaskan, pihaknya layak disalahkan bila seorang pemilih terdaftar di dua daerah yang juga berada dalam Kabupaten Simalungun. Namun dalam kasus ini, sosok tersebut justru terdaftar di luar Kabupaten Simalungun.

"Kecuali lagi, Pak Anton itu terdaftar di Kecamatan Raya, satu lagi di Kecamatan Sidamanik. Nah, itu baru KPU Simalungun yang salah," ujarnya.

Raja pun mempertanyakan langkah Bawaslu Kabupaten Simalungun. Sebab hal ini menjadi tanggungjawab Bawaslu untuk berkordinasi dengan KPU di luar Kabupaten Simalungun, termasuk mengambil keputusan tegas.

"Anton memenuhi syarat sebagai DPS di Kabupaten Simalungun. Kami tidak berani mencoret daftar pemilih yang punya syarat pendukung," jelasnya.

"Baiknya Bawaslu membaca aturan itu. Berani enggak Bawaslu mencoret Anton? Silakan kita coret!," tanya Raja kembali.

Bila tak melakukan pencoretan, Raja meminta Bawaslu agar mereka menyurati KPU Banten untuk mencoret Anton Achmad Saragih, sehingga tidak perlu melakukan pencoretan di DPS Kabupaten Simalungun.

(Alj/t r ibun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved