Update Covid19 Sumut 15 September 2020

BREAKING NEWS: Perintah Gubernur Edy Tutup Tempat Hiburan Malam, Ditanggapi Dinas Pariwisata Medan

Mulai hari ini, tempat hiburan malam dilarang beroperasi sampai batas waktu yang akan ditentukan.

Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN-MEDAN.com/Gita
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Medan, Agus Suryono 

T R IBUN-MEDAN.com - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengambil tindakan tegas, memerintahkan menutup tempat hiburan malam di seluruh wilayah Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang (Mebidang).  

Hal ini dilakukan menyusul kian meningkatnya penyebaran virus corona (Covid-19).

Edy mengatakan, mulai hari ini, tempat hiburan malam dilarang beroperasi sampai batas waktu yang akan ditentukan.

"Saya sudah ingatkan, peringatan sudah habis, besok malam kita tutup," katanya saat ditemui usai melakukan rapat Paripurna bersama DPRD Sumut, di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (14/9/2020) lalu.  

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Medan, Agus Suriono mengatakan pihak pemko Medan hingga pagi ini belum ada menerima surat perintah dari Gubernur Edy.

"Belum ada (surat perintah), kami belum menerima petunjuk," katanya kepada t r ibun-medan.com, Selasa (15/9/2020). 

TANGGAPAN LION Air, Gubernur Edy Rahmayadi Usul Hentikan Sementara Penerbangan ke Nias

Agus menjelaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan nomor 27 tahun 2020, tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada kondisi pandemi Covid-19, Pemko Medan tidak ada melarang pembukaan hiburan malam, ataupun tempat hiburan lainnya, namun tempat tersebut harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dalam perwal.

BMKG - Peringatan Dini Cuaca Buruk, Ini Keterangan BMKG Wilayah I Medan

Salah satunya yakni pengaturan jam operasional kegiatan di tempat hiburan, dalam perwal tersebut, katanya tempat hiburan dapat buka mulai Senin sampai dengan Jumat, beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.

Sedangkan hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur umum dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Khusus bagi usaha tempat hiburan seperti karaoke keluarga, jam operasional dapat dimulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB

Sedangkan jam operasional Karoke umum dimulai pukul 14.00 WIB, sampai dengan pukul 02.00 WIB, dan diskotek, pub, live music jam operasionalnya dimulai dari pukul 20.00 WIB sampai 03.00 WIB.

Sementara itu, di bagian ke sebelas perwal tersebut, pada kegiatan di tempat hiburan di pasal 20 disebutkan bahwa pelaksanaan ABK pada kondisi pandemi Covid-19 di kegiatan tempat hiburan meliputi beberapa tempat yakni, destinasi pariwisata, arena permainan, karaoke, diskotik, life music, bioskop, spa, panti pijat, refleksi, salon, barbershop, pusat kebugaran, billiard, dan golf.

"Dalam perwal tersebut juga diwajibkan bagi setiap tempat hiburan untuk membentuk satuan tugas mandiri tanggap Covid-19 yang bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Gugus Tugas Daerah, menggunakan masker, melarang masuk setiap orang yang tidak memakai masker, melakukan pembersihan, sterilisasi atau penyemprotan disinfektan secara berkala pada arena permainan, dan lainnya," katanya.

Meski Pemko Medan sudah memiliki Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut, kata Agus pihaknya mengaku siap melaksanakan penutupan tempat hiburan malam apabila sudah menerima petunjuk.

"Dan kalau sudah ada petunjuknya kita siap untuk melaksanakannya," katanya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved