3 Anak Kandung Gugat Ibu Kandung Berusia 74 Tahun, Perkaranya Jual Rumah Warisan Rp 800 Juta

Seorang wanita sepuh bernama Mariamsyah Boru Siahaan (74) terancam masuk penjara karena digugat oleh tiga anak kandungnya, Rabu (15/7/2020).

Penulis: Arjuna Bakkara |
Tribun Medan
Mariamsyah Boru Siahaan (74) tiba di Pengadilan Negeri Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (15/7/2020) Pukul 11.00 WIB 

"Mereka telah menjual harta warisan bapak saya tanpa sepengetahuan saya. Adik saya yang menjual itu nomor 4 dan nomor 2,"ujar Bontor Panjaitan yang merupakan PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Toba ini.

Selain rumah, pada kasus yang berbeda, SMK Trisula Dolok Sanggul yang didirikan ayahnya, kata Bontor, termasuk sudah dijual ibunya dan kedua adiknya.

Apalagi hal yang disayangkan Bontor di sekitar sekolah yang dijual itu pusara makam ayahnya.

"Saya pertahankan sampai titik darah penghabisan sampai kapan pun sekolah ini agar tidak mama jual, saya bilang. Dan saya pun menang sidang di PN Tarutung ini dan mereka keberatan," tutur Bontor anak pertama Mariamsyah itu.

Tidak benhenti sampai di sini, Kata Bontor, Ibu dan adiknya pun kembali mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Negeri di Medan.

"Siapa yang enggak sakit hati. Saya anak paling besar, saya tidak tahu harta warisan bapak saya dijual. Saya pun sidangkan dan puji tuhan saya menang, dan mereka tetap banding di PTN Medan" tutur Bontor.

Sekadar informasi, Mariamsyah Boru Siahaan (74) tiba di Pengadilan Negeri Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (15/7/2020) Pukul 11.00 WIB, beserta pengacaranya Ranto Sibarani.

Ia didampingi putra bungsunya Ridwan Panjaitan dan menantunya Murni Panggabean.

Saat ini Mariamsyah Siahaan tinggal di Jalan RSU Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbahas.

(jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved