3 Anak Kandung Gugat Ibu Kandung Berusia 74 Tahun, Perkaranya Jual Rumah Warisan Rp 800 Juta
Seorang wanita sepuh bernama Mariamsyah Boru Siahaan (74) terancam masuk penjara karena digugat oleh tiga anak kandungnya, Rabu (15/7/2020).
Penulis: Arjuna Bakkara |
T R I B U N-M E D A N.com- Seorang wanita sepuh bernama Mariamsyah Boru Siahaan (74) terancam masuk penjara karena digugat oleh tiga anak kandungnya, Rabu (15/7/2020).
Adapun tiga anak kandungnya yang melayangkan gugatan seperti Bontor Budianto Panjaitan seorang Aparatur Sipil Negara di Dinas Pertanian Tobasa.
Kemudian, Lettu Mervin W Panjaitan anggota TNI Auri Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan, Humbang Hasundutan.
Tiga anaknya itu melayangkan gugatan karena Mariamsyah Boru Siahaan menjual rumah warisan yang berada di Kota Medan sebesar Rp 800 juta.
Ia mengaku tenang menghadapi permasalahan ini, karena rumah yang dijual adalah warisan almarhum suaminya yang sudah diberikan kepada Mariamsyah.
"Tenangnya aku, sudah dibilang suami saya kok ke saya biar saya jual harta saya,"ujar Mariamsyah Boru Siahaan.
Video penjelasan :
Sedangkan, Ranto Sibarani, pengacara Mariamsyah menjelaskan kalau penjualan rumah tersebut sudah mendapat persetujuan dari kelima anak.
"Kelima anaknya itu sudah menandatangani surat kuasa penjualan rumah itu," sebut Ranto.
Hasil penjualan rumah, kata Ranto, akan dibagikan kepada anak-anaknya.
Namun, tiga orang anak yang saat ini menggugat tak sabar mendapat warisan.
"Hasil penjualan dibagi enam, masing-masing Rp 166 juta," sambungnya.
Pernyataan Mariamsyah dan Ranto berbeda dengan pengakuan penggugat Bontor Budianto Panjaitan.
Bontor mengaku tidak dilibatkan dalam penjualan harta warisan ayahnya tersebut.
Penjualan harta warisan itu, dilakukan ibunya bersama adik kedua dan keempatnya saja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mariamsyah-boru-siahaan-74-tiba-di-pengadilan-negeri-tarutung.jpg)