3 Anak Kandung Gugat Ibu Kandung Berusia 74 Tahun, Perkaranya Jual Rumah Warisan Rp 800 Juta
Seorang wanita sepuh bernama Mariamsyah Boru Siahaan (74) terancam masuk penjara karena digugat oleh tiga anak kandungnya, Rabu (15/7/2020).
Penulis: Arjuna Bakkara |
T R I B U N-M E D A N.com- Seorang wanita sepuh bernama Mariamsyah Boru Siahaan (74) terancam masuk penjara karena digugat oleh tiga anak kandungnya, Rabu (15/7/2020).
Adapun tiga anak kandungnya yang melayangkan gugatan seperti Bontor Budianto Panjaitan seorang Aparatur Sipil Negara di Dinas Pertanian Tobasa.
Kemudian, Lettu Mervin W Panjaitan anggota TNI Auri Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan, Humbang Hasundutan.
Tiga anaknya itu melayangkan gugatan karena Mariamsyah Boru Siahaan menjual rumah warisan yang berada di Kota Medan sebesar Rp 800 juta.
Ia mengaku tenang menghadapi permasalahan ini, karena rumah yang dijual adalah warisan almarhum suaminya yang sudah diberikan kepada Mariamsyah.
"Tenangnya aku, sudah dibilang suami saya kok ke saya biar saya jual harta saya,"ujar Mariamsyah Boru Siahaan.
Video penjelasan :
Sedangkan, Ranto Sibarani, pengacara Mariamsyah menjelaskan kalau penjualan rumah tersebut sudah mendapat persetujuan dari kelima anak.
"Kelima anaknya itu sudah menandatangani surat kuasa penjualan rumah itu," sebut Ranto.
Hasil penjualan rumah, kata Ranto, akan dibagikan kepada anak-anaknya.
Namun, tiga orang anak yang saat ini menggugat tak sabar mendapat warisan.
"Hasil penjualan dibagi enam, masing-masing Rp 166 juta," sambungnya.
Pernyataan Mariamsyah dan Ranto berbeda dengan pengakuan penggugat Bontor Budianto Panjaitan.
Bontor mengaku tidak dilibatkan dalam penjualan harta warisan ayahnya tersebut.
Penjualan harta warisan itu, dilakukan ibunya bersama adik kedua dan keempatnya saja.
"Mereka telah menjual harta warisan bapak saya tanpa sepengetahuan saya. Adik saya yang menjual itu nomor 4 dan nomor 2,"ujar Bontor Panjaitan yang merupakan PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Toba ini.
Selain rumah, pada kasus yang berbeda, SMK Trisula Dolok Sanggul yang didirikan ayahnya, kata Bontor, termasuk sudah dijual ibunya dan kedua adiknya.
Apalagi hal yang disayangkan Bontor di sekitar sekolah yang dijual itu pusara makam ayahnya.
"Saya pertahankan sampai titik darah penghabisan sampai kapan pun sekolah ini agar tidak mama jual, saya bilang. Dan saya pun menang sidang di PN Tarutung ini dan mereka keberatan," tutur Bontor anak pertama Mariamsyah itu.
Tidak benhenti sampai di sini, Kata Bontor, Ibu dan adiknya pun kembali mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Negeri di Medan.
"Siapa yang enggak sakit hati. Saya anak paling besar, saya tidak tahu harta warisan bapak saya dijual. Saya pun sidangkan dan puji tuhan saya menang, dan mereka tetap banding di PTN Medan" tutur Bontor.
Sekadar informasi, Mariamsyah Boru Siahaan (74) tiba di Pengadilan Negeri Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (15/7/2020) Pukul 11.00 WIB, beserta pengacaranya Ranto Sibarani.
Ia didampingi putra bungsunya Ridwan Panjaitan dan menantunya Murni Panggabean.
Saat ini Mariamsyah Siahaan tinggal di Jalan RSU Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbahas.
(jun-tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mariamsyah-boru-siahaan-74-tiba-di-pengadilan-negeri-tarutung.jpg)