Mengulik Penghasilan ASN hingga TNI-Polri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Ombudsman RI mengungkap adanya indikasi praktik rangkap jabatan di jajaran komisaris BUMN.
Khusus untuk perwira tinggi, besaran gaji yang diterima sebagai berikut:
- Jenderal, Laksamana, Marsekal dari Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya dari Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda dari Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama dari Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Sementara, besaran tunjangan kinerja prajurit diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Tunjangan tertinggi yang diterima oleh KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp 37.810.500. Sedangkan, tunjangan terendah yang diterima oleh seorang tamtama denga pangkat prajurit dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.968.000.
Tunjangan tersebut belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan lauk pauk, tunjangan operasi keamanan.
Adapun besaran gaji yang diterima ASN diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Para pejabat di lingkungan ASN memiliki rentang gaji yang termasuk ke dalam Golongan IV, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan IVa dari Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
- Golongan IVb dari Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
- Golongan IVc dari Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
- Golongan IVd dari Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
- Golongan IVe dari Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rapim-tni-polri-di-istana-negara.jpg)