Mengulik Penghasilan ASN hingga TNI-Polri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Ombudsman RI mengungkap adanya indikasi praktik rangkap jabatan di jajaran komisaris BUMN.

Laily Rachev/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariar Presiden
Presiden Joko Widodo bersama ratusan perwira tinggi TNI-Polri di Istana Negara 

Besaran tantiem dihitung berdasarkan presentase dari penghasilan yang diperoleh direktur utama, dengan rincian sebagai berikut:

- Komisaris utama/ketua dewan pengawas yaitu 45 persen dari direktur utama.

- Wakil komisaris utama/wakil ketua dewan pengawas sebesar 42,5 persen dari direktur utama.

- Anggota dewan komisaris/dewan pengawas 90 persen dari komisaris utama/ketua dewan pengawas.

Sementara itu, gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri.

Adapun besarnya gaji anggota direksi BUMN ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS)/menteri setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

Namun, dalam hal RUPS/menteri tidak menetapkan besarnya gaji anggota direksi BUMN untuk tahun tertentu, maka penetapan besarnya gaji anggota direksi menggunakan besaran yang paling akhir ditetapkan dan diberlakukan oleh RUPS/menteri.

Gaji ASN dan TNI-Polri

Penghasilan yang diterima oleh ASN dan anggota TNI-Polri yang terindikasi rangkap jabatan tersebut masih di luar gaji pokok dan tunjangan yang diperoleh mereka dari instansi asal.

Untuk polisi, misalnya, besaran gaji pokok diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk perwira tinggi besarnya gaji adalah sebagai berikut:

- Jenderal Polisi dari Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800

- Komisaris Jenderal Polisi dari Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800

- Inspektur Jenderal Polisi dari Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500

- Brigadir Jenderal Polisi dari Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400

Gaji yang diterima belum termasuk sejumlah tunjangan antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabtan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Sedangkan gaji anggota TNI diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved