Pengedar Ekstasi Buka Lapak Dekat SMA Negeri

Tiga tersangka sindikat pengedar ekstasi dibekuk petugas dalam waktu singkat di Kota Tanjungbalai

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
PETUGAS kepolisian menangkap tiga pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis ekstasi, Minggu (14/6/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com-Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai membongkar sindikat pengedar narkoba yang diduga memasok ekstasi pada kalangan remaja.

Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang diamankan.

Mereka dibekuk di lokasi berbeda sejak Sabtu (13/6/2020) kemarin.

2 Buronan Jaringan Narkoba Internasional Diringkus di Taput, Barang Bukti 55 Kg Sabu,Ribuan Ekstasi

"Tim awalnya menerima informasi terkait peredaran ekstasi di kalangan pemuda yang ada di Kota Tanjungbalai.

Menurut masyarakat, adapun pengedar ekstasi itu kerap disapa Zul Kentut," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (14/7/2020).

Setelah menerima informasi tersebut, penyidik kemudian mencari keberadaan Zul Kentut, yang memiliki nama asli Zulham Efendi (38).

Dari hasil penyelidikan, Zul Kentut ternyata tengah membuka lapak di dekat SMA Negeri III yang beralamat di Jalan SMA Negeri III, Lingkungan VII, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Polrestabes Medan Musnahkan Sabu 35 Kilogram, Barang Bukti Bandar Tanjungbalai Yang Ditembak Mati

"Begitu mengetahui keberadaan Zul, tim kemudian bergerak TKP.

Sesampainya di lokasi, petugas kami melihat Zul tengah duduk di atas motor Honda Beat tanpa pelat," katanya.

Saat diringkus, Zul Kentut panik. Dia berusaha melawan dan mencoba menghilangkan barang bukti.

Meski berupaya menghindar, polisi akhirnya berhasil memborgol Zul dan menemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 30 butir.

Bawa Sekarung Pil Ekstasi ke Medan, Warga Aceh Divonis 14 Tahun Penjara

Dari keterangan Zul yang merupakan warga Jalan Kirab Remaja, Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai itu,

dia mendapat ekstasi dari Zulkarnaen alias Korak (40) warga Jalan M Abbas, Gang Amanah Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

"Setelah mendapat informasi lanjutan dari Zul Kentut, tim kemudian meringkus Korak.

Tersangka Korak buka suara, bahwa ekstasi itu didapat dari tersangka Tumbin," kata Putu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved