Pengedar Ekstasi Buka Lapak Dekat SMA Negeri
Tiga tersangka sindikat pengedar ekstasi dibekuk petugas dalam waktu singkat di Kota Tanjungbalai
Editor:
Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
PETUGAS kepolisian menangkap tiga pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis ekstasi, Minggu (14/6/2020).
Adapun Tumbin, merupakan warga Jalan Sei Sampean, Lingkungan V, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Tualang Rasi, Kota Tanjungbalai. Tumbin memiliki nama asli Amrin Siregar (50).
"Sekarang ketiga tersangka masih diinterogasi oleh tim penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya.
Selain ekstasi, tim juga menyita barang bukti dua unit HP merk Nokia dan dua unit motor masing-masing Kawasaki Ninja dan Honda Beat," kata Putu.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka ini disangkakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(mft)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bawa-sabu.jpg)