Bawa Sekarung Pil Ekstasi ke Medan, Warga Aceh Divonis 14 Tahun Penjara
Terdakwa Azwar alias Way (39) warga Dusun Setia Desa Keude Blang, Kabupaten Aceh Timur, divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa Azwar alias Way (39) warga Dusun Setia Desa Keude Blang, Kabupaten Aceh Timur, divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang menyatakan Azwar telah terbukti membawa sekarung pil ekstasi berisi 3.160 butir, dan 811 gram serbuk ekstasi masuk ke Medan.
"Meyakini, terdakwa Azwar telah terbukti telah terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman dengan 14 tahun penjara, denda Rp 800 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan," putus Hakim Saidin Bagariang.
Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan bahwa terdakwa melanggar Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang atas perbuatannya, dan mempunyai tanggung jawab anak," jelas Bagariang.
Atas vonis tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan.
• Datangi Mapolda Sumut Sambil Gendong Anak dan Menangis, Ibu Ini Minta Kejelasan Pembunuhan Suaminya
• LAGI, Lion Air Group Hentikan Sementara Penerbangan Mulai 5 Juni 2020, Ini Alasannya
• BREAKING NEWS, Kasus Covid-19 Makin Meledak di Sumut, Sehari Tembus 44 Pasien Positif Corona
Diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Mengutip dari dakwaan JPU, perkara ini bermula bahwa Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi dari Aceh ke Medan.
Kemudian pada tanggal 12 November 2019 sekitar pukul 01.00 WIB, pihak kepolisian langsung menghentikan mobil terdakwa di pintu keluar Tol Helvetia.
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan satu karung plastik berisikan 3.160 butir pil ekstasi dengan berat 1.513 gram.
Kemudian ditemukan plastik klip bening berisi serbuk pil ekstasi warna biru, coklat, dan Orange, dengan berat 811 gr.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/warga-aceh-divonis-pn-medan.jpg)