Tim Gugus Tugas Buat Aturan Baru, Jenazah PDP Covid-19 Boleh Dimakamkan oleh Keluarga
TGTPP Covid-19 Pemprov Sumut membolehkan jenazah PDP Covid-19 dimakamkan oleh pihak keluarga. Namun keluarga harus memenuhi sejumlah syarat
Editor:
Array A Argus
TRI BUN MEDAN / ist
Petugas gabungan memakamkan jenazah yang diduga korban Covid-19, Selasa (2/6/2020).
Kemudian, sambung Poaradda, jika memang PDP yang meninggal dunia itu positif Covid-19, tentu bisa dicarikan solusi lain.
Satu di antaranya dengan menyemprotkan cairan disinfektan pada jasad yang akan dimakamkan.
Selanjutnya, jasad tersebut dimasukkan ke dalam peti mati.
• Pak Terawan, Anda di Mana? Jawaban Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19 Buat Najwa Shihab Tertawa
"Prinsipnya jangan buat takut dan kecewa masyarakat lah," kata Poaradda.
Ia berharap, hal-hal semacam ini menjadi perhatian pihak terkait, khususnya TGTPP.(wen/alj/dyk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/petugas-gabungan-memakamkan-jenazah-yang-diduga-korban-covid-19-selasa-262020.jpg)