Tim Gugus Tugas Buat Aturan Baru, Jenazah PDP Covid-19 Boleh Dimakamkan oleh Keluarga

TGTPP Covid-19 Pemprov Sumut membolehkan jenazah PDP Covid-19 dimakamkan oleh pihak keluarga. Namun keluarga harus memenuhi sejumlah syarat

Editor: Array A Argus
TRI BUN MEDAN / ist
Petugas gabungan memakamkan jenazah yang diduga korban Covid-19, Selasa (2/6/2020). 

Kemudian, sambung Poaradda, jika memang PDP yang meninggal dunia itu positif Covid-19, tentu bisa dicarikan solusi lain.

Satu di antaranya dengan menyemprotkan cairan disinfektan pada jasad yang akan dimakamkan.

Selanjutnya, jasad tersebut dimasukkan ke dalam peti mati.

Pak Terawan, Anda di Mana? Jawaban Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19 Buat Najwa Shihab Tertawa

"Prinsipnya jangan buat takut dan kecewa masyarakat lah," kata Poaradda.

Ia berharap, hal-hal semacam ini menjadi perhatian pihak terkait, khususnya TGTPP.(wen/alj/dyk)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved