Tim Gugus Tugas Buat Aturan Baru, Jenazah PDP Covid-19 Boleh Dimakamkan oleh Keluarga
TGTPP Covid-19 Pemprov Sumut membolehkan jenazah PDP Covid-19 dimakamkan oleh pihak keluarga. Namun keluarga harus memenuhi sejumlah syarat
MEDAN,TRIBUN-Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara kini memperbolehkan keluarga memakamkan atau mengubur sendiri jenazah pasien dalam pemantauan (PDP) Covid-19 yang meninggal dunia.
Hanya saja, pihak keluarga harus memenuhi beberapa syarat yang diajukan petugas.
Pertama, jenazah PDP yang meninggal dunia itu harus benar-benar dinyatakan negatif terpapar Covid-19 oleh tim medis.
• Penjelasan Profesor Jepang Kenapa Orang Asia Lebih Kebal Covid-19 daripada Amerika Eropa
"Jika negatif, maka pihak keluarga diperbolehkan untuk melakukan proses pemakaman.
Yang pasti itu bukan positif Covid-19," kata Juru Bicara TGTPP Covid- 19 Provinsi Sumut, Aris Yudhariansyah, Kamis (11/6/2020).
Ia mengatakan, kedepan jika ada PDP yang meninggal dunia, maka pihak keluarga harus menunggu empat sampai lima jam proses pemeriksaan.
Setelah itu, pihak keluarga harus mendapatkan surat keterangan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dari tim medis.
"Itu beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak keluarga.
Yang pasti, jika bukan positif Covid-19, maka jenazah dikebumikan tidak mengikuti protokol kesehatan," katanya.
Terkait dibolehkannya keluarga memakamkan sendiri jenazah PDP negatif Covid-19 ini merujuk dari kasus yang terjadi di Kota Makssar belum lama ini.
Saat itu, satu keluarga menggeruduk Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan, merebut paksa jenazah PDP Covid-19 yang baru saja meninggal dunia.
Pihak keluarga bersikeras ingin memakamkan sendiri jenazah PDP tersebut.
Setelah kasus ini viral, polisi kemudian mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi perebutan paksa jenazah PDP di RS Dadi Makassar.
• BREAKING NEWS: 21 Orang Dinyatakan Reaktif Covid-19 dari 825 Orang Rapid Test di RS USU
Mereka terancam tujuh tahun penjara. Karena kasus ini sudah bergulir di kepolisian, pihak keluarga kemudian menyampaikan permohonan maaf.
Terkait kasus Covid-19 di Sumut, ada kabar baik dari Kabupaten Simalungun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/petugas-gabungan-memakamkan-jenazah-yang-diduga-korban-covid-19-selasa-262020.jpg)