Tim Gugus Tugas Buat Aturan Baru, Jenazah PDP Covid-19 Boleh Dimakamkan oleh Keluarga
TGTPP Covid-19 Pemprov Sumut membolehkan jenazah PDP Covid-19 dimakamkan oleh pihak keluarga. Namun keluarga harus memenuhi sejumlah syarat
MEDAN,TRIBUN-Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara kini memperbolehkan keluarga memakamkan atau mengubur sendiri jenazah pasien dalam pemantauan (PDP) Covid-19 yang meninggal dunia.
Hanya saja, pihak keluarga harus memenuhi beberapa syarat yang diajukan petugas.
Pertama, jenazah PDP yang meninggal dunia itu harus benar-benar dinyatakan negatif terpapar Covid-19 oleh tim medis.
• Penjelasan Profesor Jepang Kenapa Orang Asia Lebih Kebal Covid-19 daripada Amerika Eropa
"Jika negatif, maka pihak keluarga diperbolehkan untuk melakukan proses pemakaman.
Yang pasti itu bukan positif Covid-19," kata Juru Bicara TGTPP Covid- 19 Provinsi Sumut, Aris Yudhariansyah, Kamis (11/6/2020).
Ia mengatakan, kedepan jika ada PDP yang meninggal dunia, maka pihak keluarga harus menunggu empat sampai lima jam proses pemeriksaan.
Setelah itu, pihak keluarga harus mendapatkan surat keterangan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dari tim medis.
"Itu beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak keluarga.
Yang pasti, jika bukan positif Covid-19, maka jenazah dikebumikan tidak mengikuti protokol kesehatan," katanya.
Terkait dibolehkannya keluarga memakamkan sendiri jenazah PDP negatif Covid-19 ini merujuk dari kasus yang terjadi di Kota Makssar belum lama ini.
Saat itu, satu keluarga menggeruduk Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan, merebut paksa jenazah PDP Covid-19 yang baru saja meninggal dunia.
Pihak keluarga bersikeras ingin memakamkan sendiri jenazah PDP tersebut.
Setelah kasus ini viral, polisi kemudian mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi perebutan paksa jenazah PDP di RS Dadi Makassar.
• BREAKING NEWS: 21 Orang Dinyatakan Reaktif Covid-19 dari 825 Orang Rapid Test di RS USU
Mereka terancam tujuh tahun penjara. Karena kasus ini sudah bergulir di kepolisian, pihak keluarga kemudian menyampaikan permohonan maaf.
Terkait kasus Covid-19 di Sumut, ada kabar baik dari Kabupaten Simalungun.
Di sana ada dua PDP Covid-19 yang dinyatakan sembuh berdasarkan hasil swab.
Sembuhnya dua PDP ini tentu mengurangi jumlah kasus Covid-19 di wilayah yang dipimpin Bupati JR Saragih tersebut.
• KABAR BAIK, Dua Pasien Positif Covid-19 di Simalungun Berhasil Sembuh
Menurut Humas TGTPP Covid-19 Kabupaten Simalungun, Akmal H Siregar, adapun dua pasien yang sembuh itu yakni DPS, perempuan berusia 36 tahun warga Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
DPS selama ini dirawat RS Darurat Batu 20. Dia sudah 27 hari menjalani perawatan.
Kemudian ada RS. Perempuan berusia 44 tahun ini merupakan tenaga medis warga Pamatangsidamanik, Simalungun.
PDP ini telah dirawat selama 28 hari.
• Hari Ini Kota Medan Sumbang 27 Kasus Covid-19 di Sumut, Berikut Sebaran Tambahan 45 Pasien Positif
"Bersama dengan warga Simalungun, kita juga mengantarkan salah seorang warga Tebingtinggi dinyatakan sembuh dari Covid-19 yang pencatatannya pada Gugus Tugas Pemko Tebingtinggi.
Namanya DCF, laki-laki berusia 40 tahun dan dirawat di sini selama 15 hari," kata Akmal.
Ia mengatakan, keseluruhan pasien yang sembuh itu kemudian diberangkatkan oleh Direktur RS Darurat Batu 20 bersama manajemen dan petugas medis.
Terkait hal ini, Bupati JR Saragih yang juga Ketua TGTPP Covid-19 Simalungun menyampaikan apresiasinya kepada seluruh tim medis.
• Korban Meninggal Covid-19 di Sumut Duduki Peringkat 8 Besar Nasional
"Para tenaga medis telah bekerja maksimal dalam melakukan perawatan dengan hasil yang baik.
Hari ini merupakan gelombang kedua pemberangkatan pasien sembuh," katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat dan PDP sembuh untuk selalu menaati dan menjalankan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.
• Pandemi Corona dan Minimnya Paslon Ditengarai Pengaruhi Tingkat Pemilih di Binjai
Jika di Simalungun ada dua pasien yang sembuh, lain halnya di Kota Binjai.
Di sana, Pemko Binjai justru gencar menegakkan Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 16 Tahun 2020.
Adapun isi Perwal tersebut berkaitan dengan kewajiban menggunakan masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.
Bila kedapatan tidak mengenakan masker, maka KTP warga akan disita.
• Begini Cara Kreatif Klub Malam di Belanda Terapkan Sosial Distancing di Tengah Pandemi Corona
"Semua orang di Kota Binjai ini wajib memakai masker," kata Wali Kota Binjai, H.M Idaham saat membagi-bagikan masker di Jalan Sudirman.
Senada disampaikan anggota TGTPP Covid-19 Kota Binjai, Ahmad Yani.
Katanya, semua warga wajib menaati Perwal tersebut.
"Sesuai Pasal 24 ayat 1, Tim Gugus Tugas berwenang untuk melakukan tindakan administratif bagi warga, aparatur, dan badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perwal ini," ujarnya.
Jangan Bikin Kacau
Anggota DPRD Sumut, dr Poaradda Nababan mengkritisi proses pemakaman jenazah PDP Covid-19 yang selama ini terjadi.
Katanya, selama ini proses pemakaman terkesan seram, karena jenazah dibungkus dengan plastik.
Bahkan, pihak keluarga tidak ada yang diperbolehkan mendekat.
• Imbas Virus Corona, Emirates PHK Ratusan Pilot dan Awak Kabin
"Penguburan PDP ini jangan dibikin semakin kacau. Harusnya kan dibuktikan dahulu, apakah PDP yang meninggal ini benar positif atau tidak," kata Poaradda.
Jika berdasarkan hasil swab PDP yang meninggal positif terpapar Covid-19, maka sah-sah saja protokol pemakaman PDP Covid-19 dilakukan.
Tapi jika tidak, ini sangat berbahaya.
"Kalau lah jenazah itu negatif berdasarkan hasil swab, kan pihak keluarga bisa melakukan proses pemakaman dengan cara adat-istiadat," kata dia.
Kemudian, sambung Poaradda, di dalam dunia medis, jika seorang manusia telah meninggal dunia, maka virus atau bakteri yang ada di dalam tubuh tidak akan hidup.
• Semakin Mendekati Kebenaran, Foto Satelit Amerika Jadi Bukti Nyata China Banyak Bohong soal Corona
"Artinya, (manusia) dalam keadaan mati, bakteri atau virus tidak dapat hidup," ujarnya.
Kemudian, sambung Poaradda, jika memang PDP yang meninggal dunia itu positif Covid-19, tentu bisa dicarikan solusi lain.
Satu di antaranya dengan menyemprotkan cairan disinfektan pada jasad yang akan dimakamkan.
Selanjutnya, jasad tersebut dimasukkan ke dalam peti mati.
• Pak Terawan, Anda di Mana? Jawaban Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19 Buat Najwa Shihab Tertawa
"Prinsipnya jangan buat takut dan kecewa masyarakat lah," kata Poaradda.
Ia berharap, hal-hal semacam ini menjadi perhatian pihak terkait, khususnya TGTPP.(wen/alj/dyk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/petugas-gabungan-memakamkan-jenazah-yang-diduga-korban-covid-19-selasa-262020.jpg)