Tim Gugus Tugas Buat Aturan Baru, Jenazah PDP Covid-19 Boleh Dimakamkan oleh Keluarga

TGTPP Covid-19 Pemprov Sumut membolehkan jenazah PDP Covid-19 dimakamkan oleh pihak keluarga. Namun keluarga harus memenuhi sejumlah syarat

Editor: Array A Argus
TRI BUN MEDAN / ist
Petugas gabungan memakamkan jenazah yang diduga korban Covid-19, Selasa (2/6/2020). 

Adapun isi Perwal tersebut berkaitan dengan kewajiban menggunakan masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.

Bila kedapatan tidak mengenakan masker, maka KTP warga akan disita.

Begini Cara Kreatif Klub Malam di Belanda Terapkan Sosial Distancing di Tengah Pandemi Corona

"Semua orang di Kota Binjai ini wajib memakai masker," kata Wali Kota Binjai, H.M Idaham saat membagi-bagikan masker di Jalan Sudirman.

Senada disampaikan anggota TGTPP Covid-19 Kota Binjai, Ahmad Yani.

Katanya, semua warga wajib menaati Perwal tersebut.

"Sesuai Pasal 24 ayat 1, Tim Gugus Tugas berwenang untuk melakukan tindakan administratif bagi warga, aparatur, dan badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perwal ini," ujarnya.

Petugas kesehatan mengambil sampel lendir tenggorokan salah satu peserta pada tes usap (Swab Test) COVID 19 gratis Bank BRI Cabang Simpang Limun Jalan Sisingamaraja, Medan, Sumatera Utara, Kamis (11/6/2020). Tes dengan sistem tersebut dilakukan guna mempersempit penyebaran COVID-19 di Medan.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Petugas kesehatan mengambil sampel lendir tenggorokan salah satu peserta pada tes usap (Swab Test) COVID 19 gratis Bank BRI Cabang Simpang Limun Jalan Sisingamaraja, Medan, Sumatera Utara, Kamis (11/6/2020). Tes dengan sistem tersebut dilakukan guna mempersempit penyebaran COVID-19 di Medan.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN)

Jangan Bikin Kacau
Anggota DPRD Sumut, dr Poaradda Nababan mengkritisi proses pemakaman jenazah PDP Covid-19 yang selama ini terjadi.

Katanya, selama ini proses pemakaman terkesan seram, karena jenazah dibungkus dengan plastik.

Bahkan, pihak keluarga tidak ada yang diperbolehkan mendekat.

Imbas Virus Corona, Emirates PHK Ratusan Pilot dan Awak Kabin

"Penguburan PDP ini jangan dibikin semakin kacau. Harusnya kan dibuktikan dahulu, apakah PDP yang meninggal ini benar positif atau tidak," kata Poaradda.

Jika berdasarkan hasil swab PDP yang meninggal positif terpapar Covid-19, maka sah-sah saja protokol pemakaman PDP Covid-19 dilakukan.

Tapi jika tidak, ini sangat berbahaya.

"Kalau lah jenazah itu negatif berdasarkan hasil swab, kan pihak keluarga bisa melakukan proses pemakaman dengan cara adat-istiadat," kata dia.

Kemudian, sambung Poaradda, di dalam dunia medis, jika seorang manusia telah meninggal dunia, maka virus atau bakteri yang ada di dalam tubuh tidak akan hidup.

Semakin Mendekati Kebenaran, Foto Satelit Amerika Jadi Bukti Nyata China Banyak Bohong soal Corona

"Artinya, (manusia) dalam keadaan mati, bakteri atau virus tidak dapat hidup," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved