Kota Medan dan Binjai Jadi Target Pasar Mobil Curian, Pelaku Pasok Barang dari Aceh Tenggara

Sat Reskrim Polres Tanahkaro mengamankan sembilan unit mobil hasil penggelapan di Kota Medan dan Binjai. Ada lima pelaku diamankan

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul
Satreskrim Polres Tanah Karo mengamankan pelaku penggelapan mobil dan barang bukti dari Aceh Tenggara, Senin (1/6/2020). 

Adapun modusnya, pelaku mendatangi pemilik mobil dengan berpura-pura merental.

Setelah itu, pelaku kabur dan tak pernah kembali. Dari hasil penyelidikan, lokasi penggelapan berada di wilayah hukum Polsek Babul Makmur.

Selanjutnya, Tim Scorpio berkoordinasi dengan Polsek Babul Makmur untuk mengembangkan lebih lanjut kasus ini.

Pencuri Nekat Gasak Ponsel di Ruang Pasien Positif Covid-19, Akhirnya Kini Harus Jalani Isolasi

Terancam Empat Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Tanahkaro, AKP Sastrawan Tarigan mengatakan empat dari lima tersangka penggelapan mobil rental diserahkan ke Polsek Babul Makmur.

Sebab, kata Sastrawan, lokasi penggelapan ada di sana.

Untuk saat ini, pihaknya hanya menahan otak pelaku, yakni Fernando Gibson Tambunan.

Puluhan Kali Beraksi, Melawan saat Dilakukan Pengembangan, Polisi Tembak Pencuri Sepeda Motor

"Barang bukti yang ada pada kami saat ini dua unit mobil.

Sisanya kami serahkan ke Polsek Babul Makmur untuk kepentingan proses penyidikan," kata Sastrawan.

Ia mengatakan, dalam kasus ini tersangka Fernando dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Polisi berupaya melakukan pengembangan untuk mencari tahu, apakah ada laporan lain di polsek atau polres lain berkaitan dengan tersangka Fernando ini.(cr4)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved