Terkait Penundaan Pilkada Serentak 2020, Berikut Penjelasannya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan DPR RI Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020 karena Alasan Utama Kemanusiaan Terkait Penyebaran Wabah Virus Corona
4. Dengan penundaan pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada Kepala Daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020 merealokasi dana yang belum terpakai untuk penanganan pendemi Covid-19.
Hasil rapat ini ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Ketua Rapat dari DPR RI Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU RI Arif Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad.
BACA Syarat dan Aturan Pemda Agar Bisa Mencairkan Mata Anggara Belanja Tak Terduga (BTT) Pada APBD
Respon Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut soal menunda beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.
“KPU RI mengeluarkan surat keputusan Nomor 179, terkait penundaan beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada untuk mencegah dampak virus Covid-19. Pertama tahapan pelantikan PPS yang seyogyanya dilantik pada 22 Maret lalu,” ujar Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, Senin (30/3/2020).
Herdensi mengatakan, saat ini dampak virus Covid-19 sudah dirasakan oleh semua masyarakat Indonesia, karena itu KPU RI mengambil langkah tersebut untuk mencegah penularan.
Selain pelantikan PPS, KPU juga menunda verifikasi faktual bakal calon pasangan calon perseorangan.
"Seharusnya verifikasi sudah dilakukan pada tanggal 26 Maret lalu, namun karena pandemi Covid-19, hal tersebut juga harus ditunda,"ujarnya.
“Karena PPS itu kan harus bertemu dengan setiap orang yang memberikan dukungan kepada setiap calon, kan kita sistemnya sensus, bukan sampling. Jadi itu akan meningkatkan risiko tertular virus,” lanjutnya.
Selain itu, kata Herdensi, perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pemutakhiran data pemilih juga ikut tertunda.
“Seharusnya perekrutan PPDP itu tanggal 26 Maret, itu pun ditunda. Jadi ada empat yang ditunda dan itu sudah kita minta kepada seluruh kabupaten dan kota yang ikut Pilkada untuk dilaksanakan,” katanya.
Herdensi menjelaskan, jika penundaan tahapan-tahapan tersebut berlangsung lama, maka kemungkinan jadwal pemungutan dan penghitungan suara pun akan ikut ditunda.
“Sejauh ini belum (penundaan jadwal pemungutan suara), tapi kalau ada penundaan berikutnya, misalnya sampai Mei atau Juni, itu pasti berpengaruh kepada tahapan yang lain. Dan itu juga akan berpengaruh kepada tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya.
Sampai saat ini belum ada kepastian batas penundaan tahapan tersebut. Herdensi menjelaskan, KPU RI masih akan menyesuaikan pelaksaan tahapan Pilkada 2020 dengan kondisi dampak virus Covid-19. (yui/tribun-medan.com)
• Ini Syarat dan Aturan Pemda Agar Bisa Mencairkan Mata Anggara Belanja Tak Terduga (BTT) Pada APBD
Sebagian artikel dikutip dari Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pilkada Serentak 2020 Ditunda Akibat Pandemi Corona
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penundaan-pilkada-serentak-2020.jpg)