Terkait Penundaan Pilkada Serentak 2020, Berikut Penjelasannya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan DPR RI Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020 karena Alasan Utama Kemanusiaan Terkait Penyebaran Wabah Virus Corona
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan DPR RI Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020 karena Alasan Utama Kemanusiaan Terkait Penyebaran Wabah Virus Corona COVID-19 di Tanah Air.
TRIBUN-MEDAN.com -Kementerian Dalam Negeri bersama DPR RI sepakat agar menunda pelaksaan Pilkada serentak 2020 di Indonesia.
Pasalnya wabah virus Corona semakin mengganas di sejumlah daerah di Indonesia.
"Kami semua sepakat tadi Pilkada serentak 2020 ini tahapannya ditunda," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (30/3/2020).
Ia menjelaskan, tahapan Pilkada 2020 yang sebelumnya telah berlangsung tetap sah dan diakui, tetapi tahapan selanjutnya dilakukan penundaan.
Lebih lanjut, Doli menyebut, Pilkada serentak 2020 yang sedianya diselenggarakan pada September 2020 ditunda dengan alasan kemanusiaan.
Selain itu, kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 juga menjadi faktor yang diperhatikan.
"Penundaan ini dengan alasan kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, karena Pilkada akan melibatkan banyak orang dan risiko penyebaran virus corona," paparnya.
Menurutnya, penundaan tahapan Pemilu serentak 2020 harus dikuatkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kami minta kepada pemerintah segara disusun draf Perppu agar kami bisa putuskan segera," ucapnya.
Doli menyebut, batas waktu penundaan tahapan Pilkada 2020, akan diputuskan kembali pada persetujuan bersama antara pemerintah, DPR RI, dan KPU RI.
Ia menjelaskan, ada beberapa opsi yang berkembang saat Komisi II DPR bersama Kemendagri dan KPU melangsungkan rapat, terkait batas waktu penundaan Pilkada 2020.
"Pertama, kalau misalnya diasumsikan masa tanggap darurat virus corona pada bulan Mei atau Juni 2020, maka masih bisa kemungkinan dilaksanakan tahun ini. Paling lambat Desember 2020," tutur Doli
"Kalau diasumsikan lewat bulan itu, maka kemungkinannya Maret atau Juni 2021. Tapi kalau lewat dari itu, selambat-lambatnya kita akan buat tahun 2021," sambung Doli.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan ketentuan yang diubah terkait tahapan Pilkada yang ditunda kepada pemerintah.
Namun, pihaknya hanya mengajukan beberapa ketentuan, yaitu kewenangan KPU membatalkan Pilkada.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 122 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada), kewenangan pembatalan Pilkada hanya dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Sementara gangguan bersifat nasional belum terakomodasi dalam aturan tersebut.
"Kalau terjadi di beberpa provinsi itu kan tidak diatur. Nanti mungkin kami mengusulkan KPU diberikan kewenangan menunda kalau lebih di beberapa provinsi," kata Arief.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan virus korona sebagai bencana nasional.
Masa tanggap darurat diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Hingga saat ini, Senin (30/3/2020), sebanyak 1.414 orang di Indonesia telah terinfeksi.
Selain kenaikan jumlah kasus positif, angka kematian juga bertambah menjadi 122 orang. Pasien sembuh juga dilaporkan terus meningkat, kini 75 orang.
Baca Jumlah Pasien Positif COVID-19 di Indonesia:• Penyebaran Virus Corona Sudah di 31 Provinsi di Indonesia, Total 1.414 Kasus, Pulau Jawa Tertinggi
Beredar surat hasil rapat Kemendagri, DPR RI, KPU RI, dan Bawaslu
Hasil rapat virtual tentang penundaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2020 pada Senin (30/3/2020) beredar di media sosial.
Hasil rapat tersebut, menghasilkan 4 poin penundaan pilkada serentak 2020 terkait kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia:
1. Komisi II RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada 2020 yang belum selesai dan belum dilaksanakan.
2. Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.
3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang - undang (PERPPU).
4. Dengan penundaan pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada Kepala Daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020 merealokasi dana yang belum terpakai untuk penanganan pendemi Covid-19.
Hasil rapat ini ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Ketua Rapat dari DPR RI Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU RI Arif Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad.
BACA Syarat dan Aturan Pemda Agar Bisa Mencairkan Mata Anggara Belanja Tak Terduga (BTT) Pada APBD
Respon Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut soal menunda beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.
“KPU RI mengeluarkan surat keputusan Nomor 179, terkait penundaan beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada untuk mencegah dampak virus Covid-19. Pertama tahapan pelantikan PPS yang seyogyanya dilantik pada 22 Maret lalu,” ujar Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, Senin (30/3/2020).
Herdensi mengatakan, saat ini dampak virus Covid-19 sudah dirasakan oleh semua masyarakat Indonesia, karena itu KPU RI mengambil langkah tersebut untuk mencegah penularan.
Selain pelantikan PPS, KPU juga menunda verifikasi faktual bakal calon pasangan calon perseorangan.
"Seharusnya verifikasi sudah dilakukan pada tanggal 26 Maret lalu, namun karena pandemi Covid-19, hal tersebut juga harus ditunda,"ujarnya.
“Karena PPS itu kan harus bertemu dengan setiap orang yang memberikan dukungan kepada setiap calon, kan kita sistemnya sensus, bukan sampling. Jadi itu akan meningkatkan risiko tertular virus,” lanjutnya.
Selain itu, kata Herdensi, perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pemutakhiran data pemilih juga ikut tertunda.
“Seharusnya perekrutan PPDP itu tanggal 26 Maret, itu pun ditunda. Jadi ada empat yang ditunda dan itu sudah kita minta kepada seluruh kabupaten dan kota yang ikut Pilkada untuk dilaksanakan,” katanya.
Herdensi menjelaskan, jika penundaan tahapan-tahapan tersebut berlangsung lama, maka kemungkinan jadwal pemungutan dan penghitungan suara pun akan ikut ditunda.
“Sejauh ini belum (penundaan jadwal pemungutan suara), tapi kalau ada penundaan berikutnya, misalnya sampai Mei atau Juni, itu pasti berpengaruh kepada tahapan yang lain. Dan itu juga akan berpengaruh kepada tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya.
Sampai saat ini belum ada kepastian batas penundaan tahapan tersebut. Herdensi menjelaskan, KPU RI masih akan menyesuaikan pelaksaan tahapan Pilkada 2020 dengan kondisi dampak virus Covid-19. (yui/tribun-medan.com)
• Ini Syarat dan Aturan Pemda Agar Bisa Mencairkan Mata Anggara Belanja Tak Terduga (BTT) Pada APBD
Sebagian artikel dikutip dari Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pilkada Serentak 2020 Ditunda Akibat Pandemi Corona
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penundaan-pilkada-serentak-2020.jpg)