Terkait Penundaan Pilkada Serentak 2020, Berikut Penjelasannya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan DPR RI Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020 karena Alasan Utama Kemanusiaan Terkait Penyebaran Wabah Virus Corona

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.COM/HO
Surat kesepakatan rencana penundaan pilkada serentak 2020 

Namun, pihaknya hanya mengajukan beberapa ketentuan, yaitu kewenangan KPU membatalkan Pilkada.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 122 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada), kewenangan pembatalan Pilkada hanya dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Sementara gangguan bersifat nasional belum terakomodasi dalam aturan tersebut.

"Kalau terjadi di beberpa provinsi itu kan tidak diatur. Nanti mungkin kami mengusulkan KPU diberikan kewenangan menunda kalau lebih di beberapa provinsi," kata Arief.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan virus korona sebagai bencana nasional.

Masa tanggap darurat diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Hingga saat ini, Senin (30/3/2020), sebanyak 1.414 orang di Indonesia telah terinfeksi.

Selain kenaikan jumlah kasus positif, angka kematian juga bertambah menjadi 122 orang. Pasien sembuh juga dilaporkan terus meningkat, kini 75 orang.

Baca Jumlah Pasien Positif COVID-19 di Indonesia:• Penyebaran Virus Corona Sudah di 31 Provinsi di Indonesia, Total 1.414 Kasus, Pulau Jawa Tertinggi

Beredar surat hasil rapat Kemendagri, DPR RI, KPU RI, dan Bawaslu

Hasil rapat virtual tentang penundaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak  2020 pada Senin (30/3/2020) beredar di media sosial.

Hasil rapat tersebut, menghasilkan 4 poin  penundaan pilkada serentak 2020 terkait kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia:

1.  Komisi II RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada 2020 yang belum selesai dan belum dilaksanakan.

2.  Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.

3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum  baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang - undang (PERPPU).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved