Terkait Penundaan Pilkada Serentak 2020, Berikut Penjelasannya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan DPR RI Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020 karena Alasan Utama Kemanusiaan Terkait Penyebaran Wabah Virus Corona

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.COM/HO
Surat kesepakatan rencana penundaan pilkada serentak 2020 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan DPR RI Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020 karena Alasan Utama Kemanusiaan Terkait Penyebaran Wabah Virus Corona COVID-19 di Tanah Air.

TRIBUN-MEDAN.com -Kementerian Dalam Negeri bersama DPR RI sepakat agar menunda pelaksaan Pilkada serentak 2020 di Indonesia.

Pasalnya wabah virus Corona semakin mengganas di sejumlah daerah di Indonesia.

"Kami semua sepakat tadi Pilkada serentak 2020 ini tahapannya ditunda," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (30/3/2020).

Ia menjelaskan, tahapan Pilkada 2020 yang sebelumnya telah berlangsung tetap sah dan diakui, tetapi tahapan selanjutnya dilakukan penundaan.

Lebih lanjut, Doli menyebut, Pilkada serentak 2020 yang sedianya diselenggarakan pada September 2020 ditunda dengan alasan kemanusiaan.

Selain itu, kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 juga menjadi faktor yang diperhatikan.

"Penundaan ini dengan alasan kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, karena Pilkada akan melibatkan banyak orang dan risiko penyebaran virus corona," paparnya.

Menurutnya, penundaan tahapan Pemilu serentak 2020 harus dikuatkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kami minta kepada pemerintah segara disusun draf Perppu agar kami bisa putuskan segera," ucapnya.

Doli menyebut, batas waktu penundaan tahapan Pilkada 2020, akan diputuskan kembali pada persetujuan bersama antara pemerintah, DPR RI, dan KPU RI.

Ia menjelaskan, ada beberapa opsi yang berkembang saat Komisi II DPR bersama Kemendagri dan KPU melangsungkan rapat, terkait batas waktu penundaan Pilkada 2020.

"Pertama, kalau misalnya diasumsikan masa tanggap darurat virus corona pada bulan  Mei atau Juni 2020, maka masih bisa kemungkinan dilaksanakan tahun ini. Paling lambat Desember 2020," tutur Doli

"Kalau diasumsikan lewat bulan itu, maka kemungkinannya Maret atau Juni 2021. Tapi kalau lewat dari itu, selambat-lambatnya kita akan buat tahun 2021," sambung Doli.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan ketentuan yang diubah terkait tahapan Pilkada yang ditunda kepada pemerintah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved