KELONGGARAN BAYAR CICILAN KREDIT UMKM karena Dampak Covid-19, Nih Penjelasan Lengkap OJK

OJK menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggungjawab

Editor: Salomo Tarigan
OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Hal ini penting agar leasing/perusahaan pembiayaan sesuai
dengan tata cara penarikan kendaraan masih dapat bekerjasama dengan pihak
kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan
hukum secara perdata maupun pidana.

Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid, beberapa hal penting yang wajib diketahui adalah  sebagai berikut debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap  muka.

Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur
termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran
pokok atau bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)

Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat  direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang  nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan
bank/leasing.

Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak
akibat covid-19.

Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing
disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

(nat/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved