KELONGGARAN BAYAR CICILAN KREDIT UMKM karena Dampak Covid-19, Nih Penjelasan Lengkap OJK
OJK menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggungjawab
Hal ini penting agar leasing/perusahaan pembiayaan sesuai
dengan tata cara penarikan kendaraan masih dapat bekerjasama dengan pihak
kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan
hukum secara perdata maupun pidana.
Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid, beberapa hal penting yang wajib diketahui adalah sebagai berikut debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur
termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran
pokok atau bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)
Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan
bank/leasing.
Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak
akibat covid-19.
Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing
disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.
(nat/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ojk_20160827_121303.jpg)