KELONGGARAN BAYAR CICILAN KREDIT UMKM karena Dampak Covid-19, Nih Penjelasan Lengkap OJK
OJK menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggungjawab
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-
Presiden RI dalam keterangan pers hari Selasa 24 Maret 2020 menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil.
Kelonggaran ini untuk nilai di bawah Rp 10 miliar, baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun
industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.
Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Regional 5 Sumatera bagian Utara (Sumbagut), Yusuf Ansori mengatakan hal tersebut tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi
kredit atau pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran virus COVID-19.
• JUMLAH Pasien Virus Corona Meroket, WNA Asal Cina Pulang Kampung Diangkut Pesawat Cambodia Airline
POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus.
"Dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan," ucap Yusuf.
Dalam POJK ini diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk
seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.
Adapun mekanisme dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yakni kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-
19.
Restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai
penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara
penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
• KONYOL, Keluarga Anggap Pasien Sakit Biasa, Jenazah PDP Corona Dibuka Plastinya dan Dimandikan
• Viral Video Detik-detik Petugas Berpakaian Hazmat Salati Jenazah Covid-19, Diposisikan Arah Kiblat
Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19. Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada
asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal satu tahun.
Secara umum dalam pemberian restrukturisasi, bank mengacu pada POJK penilaian kualitas asset. Namun dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-
masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar
debiturnya.
• Viral Video Detik-detik Petugas Berpakaian Hazmat Salati Jenazah Covid-19, Diposisikan Arah Kiblat
Agar dapat dipahami juga oleh masyarakat bahwa OJK menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggungjawab dan agar tidak terjadi moral hazard.
"Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (freerider/aji
mumpung)," katanya.
Ini terkait dengan debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak COVID-19, OJK justru
meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema
restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun
relaksasi bunga.
Sebagai suatu ilustrasi bentuk moral hazard dan pemberian restrukturisasi yang
tidak bertanggungjawab antara lain adalah kebijakan restrukturisasi diberikan
kepada nasabah yang sebelum merebaknya COVID-19 sudah bermasalah namun
memanfaatkan stimulus ini dengan memberikan restru agar status debiturnya menjadi lancar. Tindakan tidak terpuji ini yang harus dihindari oleh bank.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ojk_20160827_121303.jpg)