KELONGGARAN BAYAR CICILAN KREDIT UMKM karena Dampak Covid-19, Nih Penjelasan Lengkap OJK
OJK menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggungjawab
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-
Presiden RI dalam keterangan pers hari Selasa 24 Maret 2020 menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil.
Kelonggaran ini untuk nilai di bawah Rp 10 miliar, baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun
industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.
Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Regional 5 Sumatera bagian Utara (Sumbagut), Yusuf Ansori mengatakan hal tersebut tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi
kredit atau pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran virus COVID-19.
• JUMLAH Pasien Virus Corona Meroket, WNA Asal Cina Pulang Kampung Diangkut Pesawat Cambodia Airline
POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus.
"Dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan," ucap Yusuf.
Dalam POJK ini diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk
seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.
Adapun mekanisme dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yakni kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-
19.
Restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai
penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara
penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
• KONYOL, Keluarga Anggap Pasien Sakit Biasa, Jenazah PDP Corona Dibuka Plastinya dan Dimandikan
• Viral Video Detik-detik Petugas Berpakaian Hazmat Salati Jenazah Covid-19, Diposisikan Arah Kiblat
Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19. Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada
asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal satu tahun.
Secara umum dalam pemberian restrukturisasi, bank mengacu pada POJK penilaian kualitas asset. Namun dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-
masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar
debiturnya.
• Viral Video Detik-detik Petugas Berpakaian Hazmat Salati Jenazah Covid-19, Diposisikan Arah Kiblat
Agar dapat dipahami juga oleh masyarakat bahwa OJK menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggungjawab dan agar tidak terjadi moral hazard.
"Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (freerider/aji
mumpung)," katanya.
Ini terkait dengan debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak COVID-19, OJK justru
meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema
restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun
relaksasi bunga.
Sebagai suatu ilustrasi bentuk moral hazard dan pemberian restrukturisasi yang
tidak bertanggungjawab antara lain adalah kebijakan restrukturisasi diberikan
kepada nasabah yang sebelum merebaknya COVID-19 sudah bermasalah namun
memanfaatkan stimulus ini dengan memberikan restru agar status debiturnya menjadi lancar. Tindakan tidak terpuji ini yang harus dihindari oleh bank.
"Di harapkan bank-bank di Sumatera Utara menindaklanjuti arahan Presiden RI dengan tetap dalam kerangka kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan terkait dampak COVID-19," ucap Yusuf.
Ia menjelaskan sebagai dampak dari wabah covid-19, ada kelonggaran cicilan kredit satu
tahun untuk rakyat kecil. Kelonggaran sampai dengan satu tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Stimulus.
Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro,
pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Misalkan pekerja informal yang memiliki
tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana,
pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan WFH.
Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan satu tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan.
Dalam periode satu tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank atau leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan.
"Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan atau penurunan wabah Covid 19," ucapnya.
Kata Yusuf, untuk nilai leasing senada dengan semangat yang saat ini sudah tertuang dalam
POJK. Sementara OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.
"OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain
penjadwalan kembali angsuran," katanya.
Debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi tentunya dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan
pembiayaan/leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang
sudah dilakukan.
Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang
ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
Sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat
yang terdampak langsung.
"Kami mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan
restrukturisasi. Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada
kewajiban yang masih harus ditunaikan. Karena mungkin masyarakat ada yang
lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt
collector. Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini," ungkapnya.
OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector
yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini juga
perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan,
bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing.
Restrukturisasi ini mensyaratkan itikad baik debitur. Artinya debitur harus berkomunikasi (secara online/surat tanpa tatap muka) dengan leasing/perusahaan
pembiayaan untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang
menjadi obyek leasing.
Hal ini penting agar leasing/perusahaan pembiayaan sesuai
dengan tata cara penarikan kendaraan masih dapat bekerjasama dengan pihak
kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan
hukum secara perdata maupun pidana.
Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid, beberapa hal penting yang wajib diketahui adalah sebagai berikut debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur
termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran
pokok atau bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)
Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan
bank/leasing.
Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak
akibat covid-19.
Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing
disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.
(nat/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ojk_20160827_121303.jpg)