KELONGGARAN BAYAR CICILAN KREDIT UMKM karena Dampak Covid-19, Nih Penjelasan Lengkap OJK
OJK menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggungjawab
"Di harapkan bank-bank di Sumatera Utara menindaklanjuti arahan Presiden RI dengan tetap dalam kerangka kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan terkait dampak COVID-19," ucap Yusuf.
Ia menjelaskan sebagai dampak dari wabah covid-19, ada kelonggaran cicilan kredit satu
tahun untuk rakyat kecil. Kelonggaran sampai dengan satu tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Stimulus.
Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro,
pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Misalkan pekerja informal yang memiliki
tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana,
pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan WFH.
Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan satu tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan.
Dalam periode satu tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank atau leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan.
"Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan atau penurunan wabah Covid 19," ucapnya.
Kata Yusuf, untuk nilai leasing senada dengan semangat yang saat ini sudah tertuang dalam
POJK. Sementara OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.
"OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain
penjadwalan kembali angsuran," katanya.
Debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi tentunya dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan
pembiayaan/leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang
sudah dilakukan.
Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang
ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
Sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat
yang terdampak langsung.
"Kami mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan
restrukturisasi. Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada
kewajiban yang masih harus ditunaikan. Karena mungkin masyarakat ada yang
lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt
collector. Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini," ungkapnya.
OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector
yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini juga
perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan,
bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing.
Restrukturisasi ini mensyaratkan itikad baik debitur. Artinya debitur harus berkomunikasi (secara online/surat tanpa tatap muka) dengan leasing/perusahaan
pembiayaan untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang
menjadi obyek leasing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ojk_20160827_121303.jpg)