Pasien Positif Virus Corona Bertambah, Fatwa MUI: Boleh Tidak Salat Jumat di Daerah Rawan Covid-19
Pasien Positif Virus Corona Bertambah, MUI Keluarkan Fatwa Boleh Tak Salat Jumat di Daerah Rawan Covid-19
“Provinsi jawa Barat satu, dari Provinsi Banten 1, dari provinsi Jawa Tengah 1, dari Provinsi DKI Jakarta 14 pasien,” ungkap Yurianto.
Dengan penambahan 17 kasus ini, maka total kasus positif COVID-19 di Indonesia menjadi 134 kasus, dari data Minggu (15/3/2020) kemarin tercatat ada 117 kasus.
Sementara, pasien yang telah dinyatakan sembuh ada 8 orang, dan 5 orang meninggal dunia akibat virus yang ditetapkan WHO menjadi pandemi global ini.
Tak seperti biasanya, Yuri tidak merinci jenis kelamin dan usia dari 17 orang yang positif terinfeksi virus corona tersebut.
"Rincian lain yang lebih lengkap silakan lihat di website Kemenkes," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI: Umat di Area Rawan Covid-19 Boleh Tinggalkan Salat Jumat, Diganti Salat Zuhur" dan Wartakotalive dengan judul TAMBAH 17, Pasien Virus Corona di Indonesia Jadi 134 Orang, 14 Kasus Baru Ada di Jakarta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/antisipasi-virus-corona-pelabuhan-bandar-deli-3.jpg)