Wanita Hamil Dipaksa Berhenti Bekerja, Disnaker Minta Perusahaan Jangan Semena-mena

Disnaker Sumut janji menindaklanjuti laporan lima pekerja wanita hamil yang dipaksa mengundurkan diri pihak perusahaan

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA
LIMA pekerja PT Sumatera Timberindo Industri (STI) saat datang mengadu ke kantor DPRD Deliserdang Rabu, (4/3/2020). 

Pertama, karena memang kontrak kelima pekerja itu habis.

"Kemudian, sekarang ini PT STI kekurangan orderan dari pihak lain," ungkap Erli.

Disinggung lebih lanjut mengenai kontrak kerja, Erli mengatakan mereka memilikinya.

Kata Erli, semua perjanjian kontrak kerja ada dicatat.

Menyedihkan, Lima Pekerja Hamil Dipaksa Berhenti Bekerja, Diusir saat Minta Penjelasan

"Semua buktinya ada," ungkap Erli. Dia berdalih, bahwa kelima pekerja itu bisa saja dipanggil lagi dikemudian hari.

Namun, sambungnya, untuk saat ini PT STI memang kekurangan orderan.

"Di off kan dulu lah sekarang ini. Ya, biisa saja dipanggil kembali," kilah Erli.

Ia mengatakan, nasib serupa (diberhentikan) juga dialami pekerja lain.

Jadi, sambungnya, bukan karena kelimanya hamil lalu diberhentikan.

"Ini gelombang ketiga (yang diberhentikan), karena gelombang pertama dan kedua sudah dilakukan.

Lupa saya semua jumlahnya ada berapa," ungkap Erli.

Ia mengatakan, minimnya orderan PT STI tak terlepas dari merebaknya wabah Corona di China.

Sehingga, PT STI yang bergerak di bidang ekspor kayu turut terkena dampaknya.

"Makanya ini juga memang mau ada pengurangan besar-besaran, karena sepinya orderan.

Dulu, tahun 2008 pernah juga dari 500 orang jadi 200 orang (yang dipakai)," ungkap Erli.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved