Menyedihkan, Lima Pekerja Hamil Dipaksa Berhenti Bekerja, Diusir saat Minta Penjelasan
Lima pekerja wanita dipaksa berhenti oleh perusahaan. Mereka tidak diperbolehkan mengambil cuti hamil
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
PAKAM,TRIBUN-Lima wanita hamil yang bekerja di PT Sumatera Timberindo Industri (STI) dipaksa berhenti kerja.
Kelimanya yakni Ayu Sasmita (24), Juni Kurniawati (25), Indah Lestari (23), Desi Nilawati (26) dan Kasuari (24).
Saat mengadu ke DPRD Deliserdang, kelima perempuan ini menyebut pihak perusahaan memaksa mereka membuat surat pengunduran diri.
"Bagian HRD bilang, orang hamil tidak bisa kerja. Padahal kalau di perusahaan lain, wanita hamil itu boleh mengajukan cuti," ungkap Ayu, Rabu (4/3/2020).
Ia mengatakan, dirinya dan keempat rekannya masih bisa kerja, sebelum usia kehamilan semakin menua.
Jika mereka berhenti bekerja, dikhawatirkan kelimanya tidak punya uang untuk bersalin.
• Siaga Virus Corona, Pemkab Dairi Siapkan Ruang Isolasi dan Awasi 39 Pekerja Tambang Asal Tiongkok
"Kalau berhenti kerja, nanti biaya bersalin kami gimana. Kenapa kami dipaksa mengundurkan diri.
Padahal wanita hamil itu kan punya hak untuk mengajukan cuti," kata Ayu.
Disinggung lebih lanjut mengenai kontrak kerja, Ayu mengatakan bahwa mereka berlima buruh outsourcing.
Mereka dinaungi oleh PT Dipta Athiyasa.
Menurut Ayu, dalam kontrak kerja tidak ada dijelaskan, bahwa perempuan hamil harus mengundurkan diri.
• Hari Ketiga Aksi Pekerja PD Pasar, Pasang Tenda di Depan Bank Mandiri, Tuntut Pencairan Gaji
"Kemarin kami sempat datang ke perusahaan, tapi diusir," ungkap Ayu diamini rekan- rekannya.
Mereka berharap, DPRD Deliserdang bisa memberi solusi atas masalah ini.
Sebab, jika kelimanya diberhentikan secara sepihak, dikhawatirkan saat proses bersalin mereka tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
"Kami punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pekerja-hamil.jpg)