Wanita Hamil Dipaksa Berhenti Bekerja, Disnaker Minta Perusahaan Jangan Semena-mena
Disnaker Sumut janji menindaklanjuti laporan lima pekerja wanita hamil yang dipaksa mengundurkan diri pihak perusahaan
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Kemudian, katanya, di tahun 2011 atau 2012 juga dilakukan pengurangan pekerja.
"Boleh tanyalah sama orang-orang lama (pegawai) yang ada di situ.
Mereka sudah tahu kalau perusahaan ini berdasarkan orderan (produksinya).
Kemarin membludak karena ada orderan untuk proyek Meikarta dan Podomoro," kata Erli berusaha meyakinkan.
Sementara itu, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Deliserdang, Rian Sinaga mengaku sempat bertemu dengan Erli.
Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.
Bahkan, Erli mengatakan akan ada pengurangan pekerja lagi sekitar 200 orang.
• Siaga Virus Corona, Pemkab Dairi Siapkan Ruang Isolasi dan Awasi 39 Pekerja Tambang Asal Tiongkok
"Kami menilai ini akal-akalan saja. Sebab, pekerja wanita yang tengah hamil itu kan punya hak untuk cuti," kata Rian.
Namun, lanjutnya, baik PT STI maupun PT DA sama sekali tidak memenuhi hak pekerja tersebut.
Malah, kedua perusahaan itu hendak "membuang" begitu saja pekerja mereka.
"Jadi mereka (pekerja) ini bukannya diterima kembali, tapi malah ada yang mau dikurangi juga," kata Rian.
Sebelumnya, adapun kelima pekerja wanita hamil yang dipaksa mengundurkan diri itu yakni Ayu Sasmita (24), Juni Kurniawati (25), Indah Lestari (23), Desi Nilawati (26) dan Masuari (24).
• Titik Terang Pencairan Gaji Pekerja PD Pasar, Ikhwaluddin Bacakan Surat Jaminan Plt Wali Kota Medan
Terpisah, Komisi B DPRD Deliserdang berencana akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus wanita hamil yang dipaksa mengundurkan diri ini di PT STI.
Nantinya, Komisi B akan memanggil Disnaker Kabupaten Deliserdang dan perusahaan terkait.
"Senin (9/3) pekan depan akan kami gelar RDP-nya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pekerja-hamil.jpg)