Wanita Hamil Dipaksa Berhenti Bekerja, Disnaker Minta Perusahaan Jangan Semena-mena

Disnaker Sumut janji menindaklanjuti laporan lima pekerja wanita hamil yang dipaksa mengundurkan diri pihak perusahaan

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA
LIMA pekerja PT Sumatera Timberindo Industri (STI) saat datang mengadu ke kantor DPRD Deliserdang Rabu, (4/3/2020). 

PAKAM,TRIBUN-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumut berjanji akan menindaklanjuti laporan lima pekerja wanita hamil yang mengaku dipaksa mengundurkan diri pihak perusahaan.

Namun, Disnaker akan melihat lebih lanjut laporan itu.

Sebab, laporan kelima pekerja tersebut baru disampaikan pada Rabu (4/3/2020) kemarin.

"Karena baru semalam disampaikan, tentu belum bisa diselesaikan sekarang. Akan kami lihat lebih lanjut," ungkap Kadisnaker Sumut, Harianto, Kamis (5/3/2020).

PT Agincourt Setor Rp 192 Miliar Pajak ke Pemprov Sumut

Untuk menunjukkan keseriusannya itu, Herianto mengatakan dirinya akan meminta UPT II Pengawasan Ketenagakerjaan Sumut untuk datang ke PT Sumatera Timberindo Industri (STI), tempat dimana kelima wanita hamil itu bekerja.

"Akan saya suruh UPT nya segera menindaklanjuti itu. Namun, kami minta mereka bersabar," ungkap Herianto.

Ia mengatakan, tidak seharusnya hal seperti ini terjadi.

Kemudian, sambung Herianto, setiap perusahaan tidak boleh bertindak semena-mena kepada pekerjanya.

FSPMI Kecam Perusahaan yang Paksa 5 Pekerja Hamil Dipaksa Mengundurkan Diri

"Kalau cuti hamil, pekerja boleh melakukan itu," tambah Herianto.

Disinggung mengenai sanksi yang bakal dijatuhkan pada pihak perusahaan jika nantinya terbukti bersalah, Herianto menyebut semua itu tergantung hasil pemeriksaan.

"Sabar sajalah dulu, polisi yang sudah punya pistol saja enggak bisa secepat itu," ungkapnya.

Sementara itu, PT Dipta Athiyasa (DA) selaku perusahaan outsurcing yang mempekerjaan kelima wanita hamil tersebut akhirnya buka suara.

Menurut Manager PT DA, Erli Marlia, kontrak kelima pekerja tersebut sudah habis.

Bengkel Aluminium Terbakar, Seorang Pekerja Wanita Tewas

"Perlu saya luruskan, jadi bukan karena hamil (mereka diberhentikan). Tidak benar jika dibilang karena hamil," ungkap Erli.

Ia beralasan, ada dua persoalan kenapa PT STI melakukan pengurangan pekerja.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved