FSPMI Kecam Perusahaan yang Paksa 5 Pekerja Hamil Dipaksa Mengundurkan Diri

Kasus lima wanita hamil dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan tempat mereka bekerja, mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/INDRA
LIMA pekerja PT Sumatera Timberindo Industri (STI) saat datang mengadu ke kantor DPRD Deliserdang Rabu, (4/3/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus lima wanita hamil dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan tempat mereka bekerja, mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Satu di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Deliserdang, yang mengecam tindakan perusahaan tersebut.

Sekretaris FSPMI Deliserdang, Rian Sinaga menegaskan cuti hamil adalah hak dari pekerja wanita.

Ia menyebut tindakan perusahaan untuk tidak mempekerjakan lagi pekerja perempuan yang hamil, sudah nyata-nyata melanggar ketentuan yang ada.

"Ini kita duga sengaja dilakukan oleh perusahaan untuk mengelak dari pembayaran cuti hamil. Sesuai Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang cuti hamil mulai tujuh bulan wajib diberikan cuti hamil tiga bulan, atau bisa juga pada saat sembilan bulan," ujar Rian Sinaga, Rabu (4/3/2020).

Dalam undang-undang itu, lanjut Rian, meski sedang dalam keadaan cuti namun perusahaan wajib untuk membayar hak-hak pekerjanya.

Ia menegaskan, keputusan PT Sumatera Timberindo Industri (STI) memaksan lima pekerjanya yang hamil untuk mengundurkan diri, tidak bisa ditolerir.

"Anggota FSPMI di perusahaan itu ada sekitar 200 orang. Sudah lama ini wanita yang hamil di perusahaan itu diperlakukan semena-mena. Kalau ada yang hamil disuruh untuk mengundurkan diri. Kasus serupa pun sudah pernah kita laporkan ke UPT 2 Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya," kata Rian.

Rian Sinaga sebelumnya ikut mendampingi lima pekerja di PT Sumatera Timberindo Industri ke kantor DPRD Deliserdang.

Adapun kelima karyawan yang mengadu adalah Ayu Sasmita, Juni Kurniawati, Indah Lestari, Desi Nilawati dan Masuari.

Di PT STI ini, mereka dinaungi oleh PT Dipta Athiyasa yang merupakan pihak ketiga atau outsourcing.

Sebelum ke kantor DPRD mereka terlebih dahulu mengadukan nasibnya ke kantor UPT 2 Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara yang berada di Lubukpakam.

Terkait hal ini, HRD PT STI, Dodi Wahyudi yang dikonfirmasi melalui telepon seluler, tidak mau berkomentar banyak.

Ia mengatakan kelima pekerja itu berstatus buruh outsourching. Karena itulah, ia menyarankan agar konfirmasi kepada pihak outsourcing.

Dodi Wahyudi juga menolak menjawab ketika ditanyai apakah di perusahaannya ada aturan pekerja yang hamil tidak boleh bekerja.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved