Istri di Kalteng Potong Alat Kelamin Suami, Sayat Leher 2 Kali Lalu Tusuk Perut, Penjelasan Polisi
Seorang istri ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pembunuhan suaminya sendiri. Kejadian ini datang dari Kalimantan Tengah.
Editor:
Azis Husein Hasibuan
Istimewa/ Facebook
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Siswo Yuwono saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau, Kamis (27/02/2020) pukul 10.00 WIB.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka."
"S dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Dwi Nur Setiawan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020). (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jateng dengan judul : Istri Bunuh dan Potong Alat Kelamin Suami Karena Masalah Sepele, Hukuman Mati Menanti
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/istri-potong-alat-kelamin-suami.jpg)